Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus e-KTP.
Jaksa KPK diketahui mengajukan banding ke PT Jakarta atas vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait vonis Irman dan Sugiharto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Advertisement
"Kami akan cermati lebih lanjut apakah kemudian akan masih perlu dilakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Maka dari itu, Febri mengatakan pihak KPK masih belum mau berkomentar banyak. Febri beralasan pihak lembaga antirasuah masih belum menerima putusan tersebut secara utuh.
Meski begitu, terdapat beberapa informasi yang sudah diterima pihaknya. Salah satunya termasuk soal materi vonis Irman dan Sugiharto yang belum dikabulkan oleh PT.
"Karena beberapa permohonan atau permintaan KPK, argumentasi kami pada saat banding kemarin masih belum cukup jelas dikabulkan di sana," kata Febri.
Pada banding vonis Irman dan Sugiharto, PT Jakarta tidak mengabulkan sebagian permintaan jaksa KPK. Salah satunya, terkait keberadaan nama Ketua DPR Setya Novanto dan Direktur Perum PNRI Drajat Wisnu Setiawan yang disebut terlibat perkara korupsi e-KTP.
Hakim Ester juga berpendapat KPK tidak bisa menggunakan keterangan Miryam S Haryani dalam penyidikan sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian, putusan terhadap Irman dan Sugiharto juga diperberat. Tetapi bukan masa hukumannya, melainkan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ester Siregar itu menjatuhkan hukuman terhadap Irman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider enam bulan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nominal Uang Pengganti
Hakim Ester juga mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 300 ribu, USD 200 ribu dan Rp 1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300 ribu
Irman selambat-lambatnya harus mengembalikan satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Irman disita oleh dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara terhadap Sugiharto pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 400 ribu subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti yang dikenakan kepada Sugiharto sebesar USD 30 ribu, USD 400 ribu, USD 20 ribu dan Rp 460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 30 ribu, USD 400 ribu dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Selambat-lambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, jaksa bisa melelang barang Sugiharto untuk menutupi uang pengganti dan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Advertisement