Sri Mulyani Dukung Go-Jek Segera Jadi Agen Pajak

Ditjen Pajak membuka agen pajak sehingga e-service dapat digunakan bukan hanya Go-Jek tetapi penyedia layanan aplikasi lain.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Nov 2017, 09:30 WIB
Logo Go-Jek di Markas Go-Jek di Kemang, Jakarta. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, untuk menjadi agen pajak atau perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melayani wajib pajak (WP).

Dengan langkah ini, registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dapat melalui aplikasi Go-Jek.

Hal ini diakui Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi. "Bu Sri Mulyani sudah setuju. Bahkan beliau meng-endorse supaya Go-Jek cepat-cepat jadi agen sehingga bisa berkontribusi terhadap kepatuhan WP," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Iwan menjelaskan, yang dimaksud dengan agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak di bidang layanan elektronik (e-service). Ia menambahkan, e-service ini diberikan Ditjen Pajak untuk pelayanan registrasi NPWP secara elektronik, pelaporan SPT secara elektronik, dan pembuatan e-biling secara elektronik.

"Di IT kami, kami buka agen-agen pajak sehingga e-service kami bisa digunakan bukan hanya Go-Jek, tapi juga penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP) lain, silakan. Tapi ya ada assessment dulu dari kami, tidak langsung otomatis, karena ini bicara keamanan data dan kapabilitas mereka," tegas Iwan.

Dia menuturkan, Go-Jek meminta langsung ke Sri Mulyani untuk membantu Ditjen Pajak, yakni sebagai agen pajak. "Mereka meminta, dan memang kami buka pintu lebar siapa pun ASP bisa jadi agen pajak. Mereka mau bantu Ditjen Pajak dan mitranya yang belum punya NPWP, bisa bikin pakai aplikasi mereka," kata dia.

Iwan menambahkan, Go-Jek memiliki potensi besar untuk menjadi agen pajak. Sebab, mitra atau penjual yang dikelola dalam sistemnya sudah mencapai lebih dari 100 ribu, yang didominasi usaha kecil dan menengah (UKM).

"Go-Jek saya lihat bagus karena sudah ada Go-Food oleh UKM. Janji mereka mau koordinasi pengusaha kecil ini untuk bikin NPWP, lapor SPT dimudahin di aplikasi Go-Jek. Jadi kami bisa kontrol kepatuhan pajak WP," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Go-Jek Bakal Jadi Agen Pajak

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengaku telah bertemu dengan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, pada 7 November 2017 di kantornya. Dalam diskusi tersebut, Sri Mulyani akan memberi kemudahan bagi para mitra Go-Jek untuk melakukan registrasi NPWP dan pelaporan SPT.

"Nadiem dan timnya kami berdiskusi. Nadiem dan Kamar Dagang Industri (Kadin) merekomendasikan untuk meningkatkan ekonomi digital dan inklusi keuangan, mereka (Go-Jek) bisa berperan. Kami siap bekerja sama," kata Sri Mulyani.

‎Sri Mulyani lebih jauh menjelaskan, Nadiem melihat banyak UKM yang merupakan merchant Go-Jek berpotensi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, proses pendaftaran NPWP dan pembayaran pajak harus sederhana.

"Mereka saya undang untuk duduk dengan cara registrasi pakai e-filling pajak. ‎Tapi mereka minta persyaratan dimudahkan, dan kami setuju pembuatan NPWP dan pelaporan SPT PPh bisa dipermudah," dia menerangkan.

Katanya, Nadiem dan tim Go-Jek saat ini mengelola 100 ribu merchant di sistemnya, sehingga pembayaran pajak dan registrasi NPWP dapat menggunakan e-filling dan e-billing dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Dengan kata lain, Go-Jek dapat menjadi agen pajak untuk para mitranya yang ingin memperoleh NPWP dan melaporkan SPT.

"Kerja samanya bisa system by system terintegrasi atau cara lain. Saya akan serahkan ke tim teknis, karena saya tidak pahan apakah datanya langsung diimpor (ke Ditjen Pajak) atau sistemnya bisa langsung dipakai," ia menerangkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya