Ramai Registrasi Sim Card, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 09 Nov 2017, 11:20 WIB
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta "Saya Zainal, tinggal di Malaysia. Saya berencana menginvestasikan dana saya sebagai bekal hidup di Indonesia. Saya butuh orang yang bisa dipercaya. Saya punya dana 5 juta ringgit. Kalau serius ingin membantu, silakan membalas di nomor 08xx120xx8xxx."

Pernah Anda menerima pesan singkat (SMS) seperti itu? Atau, model pesan lain mengajak Anda mengambil hadiah sebagai pemenang undian, lalu meminta Anda mengirim sejumlah uang?

Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika, kasus kejahatan siber pun makin banyak yang terjadi di masyarakat.Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri menunjukkan, pada 2014, dari 785 kasus kejahatan siber yang dilaporkan, sebanyak 404 di antaranya adalah kasus penipuan, termasuk melalui SMS.

Pengungkapan kasus penipuan melalui sms dan nomor ponsel tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang tidak pendek. Sebabnya ada perbedaan antara jumlah penduduk dan nomor seluler yang beredar di masyarakat.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di Indonesia terdapat 360 juta nomor seluler. Sementara itu, jumlah penduduk di Indonesia 261 juta jiwa. Dengan kata lain, satu penduduk bisa memiliki lebih dari satu nomor ponsel aktif. Makanya, tak jarang muncul kasus-kasus penipuan dan hal-hal lain yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Per 31 Oktober 2017, setiap pemilik kartu prabayar diwajibkan untuk meregistrasi nomornya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Keamanan Data Pelanggan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli mengatakan, proses registrasi tersebut dijamin aman dari penyalahgunaan data pelanggan. Hal itu disebabkan semua operator telekomunikasi telah terikat komitmen menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Untuk menambah keamanan pengguna, para operator seluler juga segera menyediakan fitur pengecekan nomor pada 13 November mendatang.

"Jadi, misalnya seseorang ingin tahu keamanan datanya, tinggal kirim pesan ke nomor yang ditentukan operator. Nantinya, bakal ketahuan nomor NIK kita dipakai pada berapa nomor seluler," paparnya.

Dengan begitu, apabila pelanggan merasa datanya disalahgunakan dapat segera melakukan pembatalan registrasi (UNREG) dengan membawa KTP dan KK ke gerai operator.

Terkait keamanan data, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh turut angkat bicara. Menurut dia, operator seluler hanya memiliki akses mencocokkan data kependudukan. "Operator tidak kami beri akses untuk menyimpannya," beber Zudan.

Zudan pun menyambut baik hadirnya program registrasi ini karena mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap data kependudukan. Jika ditilik dari sejarahnya, sebetulnya kebijakan registrasi kartu prabayar bukanlah hal baru di Indonesia. Karena itu, selayaknya masyarakat menyingkirkan pemikiran negatif terkait kebijakan ini.

Pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 itu Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pada 2005 lalu kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu seluler telah dilakukan dengan mendaftarkan nama dan alamat tempat tinggal.

"Bedanya, dahulu masyarakat bisa dengan mudah mengaktifkan kartu seluler walaupun namanya diisi yang aneh-aneh dan tetap diterima sistem. Sekarang sudah tidak bisa," ucapnya.

Nah, dengan adanya kewajiban registrasi tersebut, maka data sekitar 360 juta nomor seluler di Indonesia menjadi dapat tervalidasi secara akurat.

Ekonomi Nasional

Indonesia tengah bersiap menyongsong legitnya industri digital beberapa tahun lagi. Geliat itu telah terasa di Tanah Air dengan menjamurnya berbagai usaha rintisan. Berkaca pada proyeksi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2020, ekonomi digital di Indonesia dapat tumbuh mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.700 triliun.

Angka proyeksi ekonomi digital 2020 itu hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestik bruto) Indonesia. Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengamini potensi besar negara berpenduduk sekitar 260 juta orang ini. Ia mengatakan, kewajiban registrasi kartu seluler merupakan langkah positif untuk menangkap momentum emas tersebut.

"Penyebaran hoaks, penipuan, dan lain sebagainya menjadi semakin mudah dilaporkan dan diketahui pelakunya," katanya.

Menyadari baiknya kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, selayaknya masyarakat bergegas mendaftarkan kartu selulernya sebelum 28 Februari 2018. Jika melebihi tanggal tersebut, pengguna telepon seluler dapat mengalami pemblokiran secara bertahap, hingga puncaknya pemblokiran total pada 28 April 2018.Tak perlu cemas, registrasi nomor seluler tersebut dipastikan gratis alias tanpa biaya.

(Adv)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya