Penjelasan LPDP soal Seleksi Beasiswa Langgar Kode Etik

Sekjen LPDP Hadiyanto menyatakan menetapkan aturan ketat dalam seleksi termasuk calon penerima beasiswa, pegawai LPDP dan pewawancara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Nov 2017, 11:47 WIB
LPDP Hunter UIN Jakarta bangkitkan gairah semangat para mahasiswa untuk mengejar beasiswa LPDP.

Liputan6.com, Jakarta - Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikritik soal adanya pertanyaan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras) ketika tes wawancara. Tanya jawab tersebut dianggap di luar konteks beasiswa LPDP dan melanggar kode etik.

Menanggapi kritikan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto menekankan, tujuan pendirian LPDP di bawah Kemenkeu pada 2011 adalah untuk mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang.

Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

"Untuk menjamin penerima beasiswa adalah orang yang memenuhi persyaratan, LPDP telah menetapkan aturan yang ketat dalam setiap tahap seleksi. Aturan ini berlaku kepada calon penerima beasiswa, pegawai LPDP dan pewawancara," tegas Hadiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/11/2017).

Dalam setiap tahapan, lanjutnya, para peserta harus memenuhi persyaratan administratif dan lolos dalam setiap tahap tes. Hadiyanto pun mengatakan, pegawai LPDP wajib menjaga integritas dan kejujuran.

"LPDP juga telah menetapkan kode etik tentang apa dan bagaimana proses wawancara," ujar dia.

Lebih jauh dia menambahkan, pada tes wawancara, peserta akan diberikan pertanyaan oleh tiga orang reviewer dan profesional mengenai karakter personal, akademis, dan rencana kontribusi untuk bangsa di masa depan.

Para reviewer yang melakukan wawancara adalah pihak yang independen, terdiri dari akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, psikolog, serta profesional yang ahli di bidangnya.

"Untuk menjamin proses wawancara dilakukan dengan baik, para reviewer LPDP memiliki kode etik yang harus ditandatangani dan dijadikan pedoman pelaksanaan wawancara," papar dia

Hadiyanto menjelaskan, kode etik tersebut mengatur batasan-batasan proses wawancara sesuai dengan kompetensi, objektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi inteligensi dan norma-norma keahlian.

"Dalam kode etik, disebutkan juga bahwa reviewer tidak diperbolehkan mengajukan pertanyaan yang di luar konteks beasiswa LPDP dan pertanyaan yang mengandung unsur SARA," tegas Hadiyanto.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran selama proses tahapan beasiswa, dia memastikan LPDP akan menginvestigasi segala laporan yang diduga melanggar kode etik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya:Perbaiki Layanan

Untuk memperbaiki layanan, LPDP secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi atas kualitas proses wawancara agar dihasilkan penerima beasiswa yang memiliki intelektualitas, leadership yang kuat, dan dedikasi yang tinggi untuk Indonesia.

LPDP terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memberikan masukan apabila ada indikasi kecurangan terkait seluruh proses penerimaan beasiswa LPDP.

Masukan dan saran dapat disalurkan melalui wise.kemenkeu.go.id atau melalui emailpengaduan.lpdp@kemenkeu.go.id. Seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kualitas proses seleksi LPDP.

"LPDP menjamin kerahasiaan pelapor dan tidak akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan beasiswa," kata Hadiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya