Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta

Penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya, yakni Ruchjat Kosasih selaku pensiunan dan Mulyati Gozalo selaku swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2017, 11:40 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta.

Putu Gede Ary Suta akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan (Putu Gede Ary Suta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung, eks Kepala BPPN)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Selain Ary Suta, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yakni Ruchjat Kosasih selaku pensiunan dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Menurut KPK, nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dalami Peran Artalyta

KPK tengah mendalami peran Artalyta Suryani alias Ayin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Peran Ayin didalami lantaran ada keterkaitan antara Sjamsul dengan Ayin dan suaminya Surya Dharma (almarhum) yang merupakan pemilik PT Bukit Alam Surya. Yakni, terkait pengelolaan aset PT Dipasena Citra Darmaja, perusahaan udang milik Sjamsul Nursalim.

Surya Dharma merupakan pihak yang membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung tersebut. Ayin sendiri sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.

"Salah satu saksi yang kita periksa itu adalah Artalyta Suryani. Kita lihat informasi-informasi terkait dengan kegiatan yang bersangkutan bersama keluarga di Dipasena atau di Lampung tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017).

Febri tak menampik bahwa penyidik dan penyelidik KPK telah mengantongi dugaan kongkalikong antara Sjamsul, Artalyta, dan sang suami terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya