Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilangnya kamera milik Dhea Imut yang dilakukan pihak ekspedisi, berujung ke pengadilan. Dhea Imut memperkarakan kehilangan kamera seharga Rp 229 juta itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Langkah hukum ini dilakukan Dhea Imut lantaran pihak ekspedisi enggan mengganti rugi kamera miliknya. Alhasil, upaya mediasi mereka pun tak dapat titik temu. "Kami ada undangan mediasi cuma sekali. Cuma habis waktu untuk diundang mediasi," kata pengacara Dhea Imut, Henry Indraguna.
Baca Juga
Advertisement
Satu-satunya solusi yang ditawarkan pihak ekspedisi ialah dengan mengklaim asuransi. Namun, solusi itu diragukan pihak Dhea Imut.
Ditolak Asuransi
Benar saja, klaim senilai ratusan juta itu ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi.
"Saat mediasi hanya memberitahukan bahwa sudah diajukan asuransi dan ditolak. Ya wajar, ini kan hilangnya pidana, enggak mungkin diganti asuransi," ujar Henry Indraguna.
Yang membuat Dhea Imut heran, pihak ekspedisi tak memberikan solusi selain klaim asuransi. Oleh karena itu, ia pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
"Solusinya akan diajukan lagi ke asuransi katanya. Kalau enggak mengganti, enggak ada jawabannya. Enggak ada respons baik untuk mengganti kerugian kami. Makanya kami perkarakan perdata ini," ungkapnya. (Ras)
Advertisement