Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memaparkan masih harus memastikan status kewarganegaraan Minhati Madrais, perempuan yang menurut sejumlah keterangan otoritas, merupakan istri dari salah satu pemimpin kelompok teroris Maute di Marawi.
Proses mengonfirmasi kewarganegaraan Minhati dilakukan agar otoritas Indonesia mampu mengambil langkah selanjutnya. Khususnya terkait potensi proses dan pidana hukum yang mungkin akan menimpa perempuan asal Bekasi itu.
Advertisement
"Pada tahap ini kita harus mengonfirmasi status kewarganegaraannya," kata Arrmanatha Nasir, juru bicara Kemlu RI di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
"Kami baru bisa mengambil langkah selanjutnya setelah dapat konfirmasi. KJRI Davao di Filipina sudah mewakili Kemlu untuk melakukan konfirmasi awal. Selanjutnya kita masih harus melakukan pendalaman," katanya.
Arrmanatha melanjutkan, proses awal konfirmasi telah dilakukan beberapa hari usai Minhati ditangkap oleh otoritas Filipina di Iligan City, Provinsi Lanao del Norte, pada Minggu, 5 November lalu.
"Begitu mereka ditahan, polisi Filipina melakukan komunikasi dan investigasi dengan yang ditahan itu. Dari hasil ke situ, polisi mengambil kesimpulan bahwa yang ditangkap adalah orang Indonesia," ujar Arrmanata.
Setelah itu, kepolisian setempat mengeluarkan notifikasi konsuler kepada aparat Indonesia dengan menyampaikan bahwa ada warga negara yang ditahan atas dugaan pelanggaran hukum.
"Berdasarkan notifikasi konsuler itu, kita minta akses konsuler. Kemudian kita wawancara. Di situ tahap verifikasi kita, dengan wawancara, pengecekan paspor, sidik jari, dan facial recognition yang bersangkutan," ujar pria yang akrab disapa Tata itu.
"Kita cek juga asal daerahnya, benarkah sesuai dengan individu yang bersangkutan. Data itu kemudian kita kirim ke Jakarta."
Arrmanatha mengatakan, proses serupa turut dilakukan kepada Muhammad Ilham Syahputra, WNI yang ditangkap Marawi pada 1 November lalu
"Contohnya, Ilham. Dari investigasi awal, ia mengatakan dari Medan dan lain sebagainya. Maka kita lakukan verifikasi itu juga, cek fingerprint, facial recognition, dan verifikasi dokumen," paparnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai nasib keenam anak Minhati yang ikut ditangkap, Arrmanatha menjelaskan, "Tentang anak-anaknya, kita harus tentukan dulu konfirmasi status kewarganegaraan Minhati."
"Setelah itu, kita lihat, kalau memang sudah confirm, baru kita ambil langkah selanjutnya. Kita gak bisa ambil langkah tertentu sebelum ada konfirmasi itu."
Istri Omar Maute Ditangkap
Minhati Madrais bersama keenam anaknya ditangkap oleh otoritas Filipina pada 5 November 2017.
Menurut aparat setempat, perempuan itu diduga memiliki kaitan dengan kelompok teroris Maute di Marawi.
"Tim gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) telah melakukan penangkapan terhadap seorang WNI bernama Minhati Madrais beserta enam anaknya," ucap Brigjen Pol. Rikwanto, Karopenmas Divisi Humas Polri, yang menerima kabar dari Kepolisian Filipina.
"Enam anaknya terdiri atas empat perempuan dan dua laki-laki. (Penangkapan dilakukan) di 8017 Steele Makers Village, Tubod Iligan City," lanjut pesan singkat dari Rikwanto.
Lewat pesan singkat, Rikwanto juga menjelaskan, "Minhati Madrais adalah WNI asal Bekasi yang menjadi istri dari salah satu pimpinan Maute Group, Omar Khayam Maute yang sebelumnya telah tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi."
Dalam penangkapan itu, ujar Rikwanto, otoritas Filipina menyita beberapa barang bukti milik Minhati Madrais.
"Beberapa barang bukti yang disita adalah empat buah blasting cap (komponen detonator), dua buah kabel detonator, dan satu time fuse. Selain itu, Minhati juga membawa paspor yang telah habis masa berlakunya," tambah pesan singkat tersebut.
Saat ini, Minhati bersama anaknya berada di kantor polisi Iligan City untuk menjalani pemeriksaan, kata Rikwanto dalam pesan singkatnya.
Minhati Madrais diketahui lahir di Bekasi, 9 Juni 1981. Menurut catatan imigrasi Filipina, perempuan itu tiba di Manila tahun 2015. Visa Minhati telah 30 hari diperpanjang dan telah habis masa berlakunya pada 30 Januari 2017.
Advertisement