Kapolri: Pengacara Setya Novanto yang Bocorkan SPDP Pimpinan KPK

SPDP pimpinan KPK beredar. Ini penjelasan Kapolri terkait hal tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Nov 2017, 14:32 WIB
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beredar. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menampik anggotanya berada di balik bocornya SPDP.

Ia menjelaskan, SPDP diberikan pada lima tembusan. Salah satunya pada pelapor, yang tak lain pengacara Setya Novanto.

"Nah yang pelapor ini mungkin yang sampaikan ke publik. Bukan polri, dia (pelapor) yang sampaikan ke publik," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Lima tambusan SPDP, menurut Tito, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK menyatakan SPDP juga harus ditembuskan pada pelapor dan terlapor, di samping ke Kejaksaan.

Tito juga menegaskan status terlapor dua pemimpin KPK belum menjadi tersangka. Ia meminta jajarannya untuk mendalami kesaksian ahli untuk mengungkap kasus ini.

"Bisa saja yang berbeda pendapat harus juga didengar keterangannya saksi-saksi lain, ya kemungkinan terlapor juga untuk dengar keterangannya," ia berujar.


KPK Percaya Polri

KPK sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Tadi sore kita sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pemimpin KPK sebagai pihak terlapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 November 2017.

Menurutnya, KPK akan mempelajari SPDP dari Bareskrim Polri tersebut. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata dia.

Meski begitu, Febri mengingatkan kepada pihak kepolisian terkait Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut diatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya