Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Jakarta. Keterangan yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan, baru soal berbagai rapat yang digelar. Khususnya berkaitan dengan pembahasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik mencoba menggali kejanggalan selisih NJOP atas Pulau C dan D.
Advertisement
"Masih soal rapat. Terus siapa yang menghadiri," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Dia menyebut, belum ada keterangan lainnya dari Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi, dan staf BPRD Penjaringan Andri. Mereka diperiksa pada Rabu 8 November 2017 kemarin mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
"Sampai sekarang hasilnya belum selesai. Nanti akan kita schedule ulang juga. Kita akan panggil kembali. Setelah selesai semua akan kita sampaikan," Argo menjelaskan.
Sementara itu, dua orang yang dipanggil hari ini yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri dan Kepala Kantor Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono berhalangan hadir. Agenda yang ditentukan pun sama dengan penyidikan ketiga orang sebelumnya.
"Untuk Kepala KJPP akan kita agendakan lagi hari Senin. Kepala BPRD hari Rabu," Argo menandaskan tentang rencana pemeriksaan ulang saksi kasus korupsi reklamasi Jakarta itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal langkah Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi meningkatkan status penyelidikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan.
Anies mengatakan, terkait langkah hukum tersebut, dia menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Kita serahkan semua kepada aparat untuk menjalankan tugasnya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan indikasi korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi Jakarta.
"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Argo di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Menurut dia, penyidik tengah mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Polisi juga tengah mencari seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini.
"Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti arahnya akan terlihat ke Pulau Reklamasi D, C atau yang lain. Yang terkait semua kita panggil (termasuk pengembang)," ujar Argo.
Advertisement