Liputan6.com, Jakarta - Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.
"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Advertisement
Kapolri menindaklanjuti "kegaduhan" terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak.
"Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu," ujar Tito.
Laporan yang dilayangkan Setya Novanto melalui pengacaranya, Sandy Kurniawan, adalah buntut putusan praperadilan yang dimenangi Setya Novanto.
Ketua DPR itu tidak menerima pencekalan yang dilakukan KPK karena menilai putusan praperadilan seharusnya membatalkan pencekalan tersebut.
"Pengacara Setya Novanto melaporkan bahwa administrasi dan tindakan yang diambil juga bisa saja tidak sah. Jadi, ada laporan pemalsuan dan begitu juga pencegahan tidak sah," beber Tito.
Dari penjelasan para penyidik, Tito menyebut bahwa para penyidik tersebut sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada bila ada laporan masuk.
"Penyidik memeriksa, ada beberapa saksi dan dokumen yang dihadirkan, termasuk dokumen praperadilan. Saksi ahli ada dan dianggap kasus ini bisa dimulai penyidikannya," kata Tito.
Selain itu, karena putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka relatif baru, Tito meminta para penyidik untuk berhati-hati dalam melangkah.
"Oleh karena itu, hati-hati karena terjemahan hukumnya bisa berbeda-beda. Maka dari itu, cari saksi ahli lainnya, jangan hanya tiga orang," kata Tito.
Koordinasi
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu, 8 November 2017 kemarin.
"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga, pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya Agus dan Saut, 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman turut dipolisikan.
Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.
Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement