Buntut Ricuh Lawan Bali United, PSM Panen Hukuman

PSM mendapat banyak hukuman denda dari Komdis PSSI.

oleh Thomas diperbarui 09 Nov 2017, 22:45 WIB
Suporter PSM bertindak rusuh usai pertandingan kontra Bali United di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Senin (6/11/2017). (Bola.com/Abdi Satria)

Liputan6.com, Jakarta- PSM Makassar panen hukuman dalam sidang Komisi Disiplin PSSI ke-27, Kamis (9/11/2017). Juku Eja harus membayar denda besar akibat kericuhan di akhir laga lanjutan Liga 1 melawan Bali United 6 November 2017 lalu.

Pada laga tersebut Bali United menang tipis 1-0. Gol kemenangan Bali dibuat Stefano Lilipaly di menit 95. Usai gol Lilipaly, terjadi kericuhan di lapangan. Suporter PSM juga kedapatan melemparkan botol air mineral ke lapangan.  

Akibat kericuhan tersebut, Panitia Pelaksana PSM dijatuhi denda Rp 75 juta. Panpel dianggap lalai sehingga terjadi insiden di akhir laga.

PSM sendiri harus membayar denda Rp 50 juta. Pasalnya ada ofisial dan pemain PSM yang terlibat keributan di penghujung laga. Sedangkan bomber PSM Ferdinand Sinaga diskors dua laga dan denda Rp 50 juta akibat melakukan provokasi yang menyebabkan perkelahian.

Sementara ketua panpel PSM Ali Gauli diharuskan membayar denda Rp 20 juta dan larangan memasuki stadion enam bulan. Suporter PSM juga tak luput dari hukuman. Mereka dilarang memasuki stadion sebanyak empat kali.


Sukadana Dihukum

Logo Liga 1

Komdis PSSI turut menghukum Bahar Muharam (asisten pelatih PSM) karena menendang pemain lawan. Bahar dilarang masuk ruang ganti dan bench selama enam bulan.

Dari kubu Bali United, I Gede Sukadana harus membayar denda Rp 50 juta dan larangan bermain dua kali. Gede Sukadana melakukan aksi tak terpuji mengacungkan jari tengah.


Gagal Juara

Logo Liga 1 2017 Indonesia (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kekalahan dari Bali United membuat PSM dipastikan gagal menjadi juara Liga 1 2017. Pasalnya sehari usai kekalahan tersebut, pemuncak klasemen Bhayangkara FC berhasil meraih kemenangan atas Madura United.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya