Terus Beredar, Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Jelas

Perlu ada regulasi yang jelas dari bahan yang dipakai hingga tata cara pembuatan cairan rokok elektrik.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 10 Nov 2017, 14:00 WIB
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait cairan rokok elektrik. Bahkan beberapa saat lalu sempat beredar cairan rokok elektrik berisi narkoba. Terkait hal ini, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia meminta pemerintah mengeluarkan regulasi jelas dalam kandungan rokok elektrik.

"Harapan kami ke depan memang harus ada regulasi. Mulai dari bahan yang dipakai (dalam cairan rokok elektrik) hingga tata cara membuat yang aman harus ada pengaturannya," kata Ketua YPKP, Achmad Syawqie, di sela-sela The 1st Asia Harm Reduction Forum di Jakarta, ditulis Jumat (10/11/2017).

Tak cuma cairan rokok elektrik, Syawqie pun menerangkan perlunya aturan dan pemeriksaan terhadap perangkat atau device.

"Harus ada juga jaminan tentang efisiensi hantaran tanpa efek negatif seperti meledak atau timbul racun yang baru saat seseorang mengisapnya," tambah Syawqie lagi.

Selain lewat regulasi, pemerintah pun perlu merangkul pihak-pihak yang bergerak di dunia rokok elektrik, seperti pembuat cairan ataupun penjualnya.

"Industri ini kalau cenderung dilarang, lalu tumbuh underground, saya malah takut pertumbuhannya malah jadi tidak terkontrol," tandasnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut:


Bakal ada cukai rokok elektrik

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya