Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, siapapun berhak mengusulkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang dinilai layak. Yang terpenting, nama yang diusulkan itu semasa hidupnya mempunyai dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara.
Sebab, tanpa ada usulan dari masyarakat, pencalonan tidak akan ada proses tindak lanjut hingga ke presiden.
Advertisement
"Bukan berapa tahunnya, yang penting ada yang mengajukan. Seperti Ibu Soed, bisa teman-teman jurnalis mengusulkan," kata Khofifah di Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2017).
Dia menjelaskan beberapa mekanisme pengusulan gelar pahlawan itu. Pertama, harus ada rekomendasi dan seminar tingkat kota dan kabupaten oleh wali kota ataupun bupati.
Selanjutnya kata Khofifah, bupati atau wali kota akan mengusulkan kepada instansi sosial di provinsi dan diseminarkan oleh gubernur.
"Kemudian ada diskusi tingkat nasional baru lah itu ke Kementerian Sosial (Kemensos). Tim Pengkaji dan Penilai Gelar Daerah (TP2GP) akan turun ke lapangan untuk mencari bukti dan melakukan proses pengkajian serta penelitian," papar dia.
Khofifah menjelaskan, tim tersebut bekerja secara independen. Nantinya, setelah dirumuskan hasil tersebut akan diserahkan kepada presiden melalui Dewan Gelar.
Namun, apabila tidak direkomendasikan hasil tersebut, akan dikembalikan kepada tim pengusulnya dan dapat diusulkan tahun berikutnya. Jika diterima, gelar pahlawan akan diberikan saat peringatan Hari Pahlawan 10 November.
"Itu sangat mungkin menjadikan calon mendapat gelar menjadi batal. Klarifikasi tim penting, kalau ada calon penggelaran pahlawan nasional, bisa dipenuhi kembali tahun depan," jelas Khofifah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelar Pahlawan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh pahlawan, yang berasal dari empat wilayah di Indonesia. Acara penganugerahan gelar pahlawan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis 9 November 2017.
Empat tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional itu yakni almarhum Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Madjid asal Lombok Nusa Tenggara Barat, almarhumah Laksamana Malahayati asal Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah asal Kepulauan Riau, dan almarhum Prof. Drs. Lafran Pane asal Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keempat tokoh itu mendapat gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini sebagai bagian dari rangkaian pweringatan hari Pahlawan nasional Tahun 2017.
Advertisement