Jumat Keramat, Siapa Tersangka Baru E-KTP?

KPK kini lebih berhati-hati agar kemudian tak dipraperadilankan dalam perkara yang sama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Nov 2017, 15:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sempat menyinggung bakal mengumumkan tersangka baru kasus e-KTP dalam waktu dekat. Akankah tersangka tersebut diungkap Jumat keramat hari ini?

"Nanti kita tunggu beberapa hari lagi, atau beberapa jam ke depan," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2017.

Saut juga sempat mengatakan pihaknya bukan menunda mengumumkan tersangka baru megakorupsi Rp 2,3 triliun. Dia mengatakan, pihaknya kini lebih berhati-hati agar kemudian tak dipraperadilankan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar tersebut. Namun, Febri masih mengunci rapat nama tersangka itu alasan kepentingan penyidikan.

"Terkait siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.

Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017.

Sore ini KPK akan menggelar konferensi pers. Namun, belum diketahui materi yang akan dirilis kepada wartawan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Setnov Sempat Tersangka

Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh penyidik KPK. Namun, upaya itu gagal dengan putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan.

Dalam ketetapan yang disampaikan hakim Cepi, penetapan tersangka seharusnya di akhir penyidikan. Menurut hakim Cepi, penetapan tersangka terhadap seseorang harus di akhir penyidikan. Hal tersebut sebagai bagian dasar dari KUHAP soal penetapan seseorang sebagai tersangka, karena pada UU KPK tidak diatur dengan tegas dan jelas.

Dalam amar putusannya, hakim Cepi menyebut penetapan tersangka harus bertahap. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan calon tersangka.

Respons Pihak Setya Novanto

Saat dikonfirmasi ke orang dekat Setya Novanto, yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dia mengaku belum tahu hal tersebut.

"Saya enggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa, saya belum tahu sampai sekarang ada (surat) itu," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2017).

Meski belum bisa menanggapi hal tersebut, Idrus mengaku Partai Golkar tetap menghormati segala proses hukum, termasuk KPK.

"Tetapi kalau ada proses proses seperti itu kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus.

Dia menambahkan, Golkar sampai saat ini masih menghormati putusan hakim mengabulkan gugatan Setya Novanto dalam praperadilan beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya