Tak Tahu Nama Pahlawan, Kids Zaman Now Kena Tilang

Pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas, seperti tidak dapat menunjukan SIM atau STNK diwajibkan menyebutkan nama pahlawan

oleh Galoeh Widura diperbarui 10 Nov 2017, 17:09 WIB
Pelanggar yang bisa menyebutkan nama pahlawan nasional hanya diberi sanksi teguran, sedangkan yang tidak bisa kena tilang. (Galoeh/Liputan6.com)

Liputan6.com, Purbalingga - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Purbalingga turut memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November. Uniknya, peringatan itu dilakukan saat Operasi Zebra berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2017).

Pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas, seperti tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK diwajibkan menyebutkan nama pahlawan pada lukisan yang ditunjukkan petugas agar bisa terbebas dari sanksi tilang. Jika berhasil menyebutkan nama pahlawan tersebut, polisi memberi toleransi dan sanksi tilang diubah jadi teguran.

Sayangnya, beberapa pelanggar yang berusia relatif muda tidak bisa menyebut nama pahlawan dalam bingkai yang dibawa polisi. Padahal, wajah beberapa pahlawan tidak asing karena sering dijumpai pada pecahan mata uang rupiah, di antaranya Cut Nyak Dien, Pattimura, Sisingamangaraja, WR Supratman, Imam Bonjol, dan lainnya.

“Aduh, ini siapa ya? Bentar-bentar. Sering lihat ini. Aduh, tapi siapa ya?” ucap Sigit Nurmiyanto, pelanggar yang ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Kepala Bagian Opersi Polres Purbalingga, AKP Herman Setiyono menyampaiakan, Operasi Zebra semacam kuis itu untuk mendorong warga memahami sejarah dan mengenal pahlawan-pahlawan nasional Indonesia.

"Operasi kali ini dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November. Kepada pelanggar itu, kami beri toleransi dan sanksi tilang diubah jadi teguran," tuturnya.

Pengamatan Liputan6.com, sedikitnya 14 pelanggar mampu menyebutkan nama wajah pahlawan nasional dengan benar. Mereka berusia rata-rata 35 tahun ke atas. Sedangkan, lima pelanggar yang kena tilang karena tidak bisa menyebutkan nama pahlawan umumnya warga berusia relatif muda.

Herman menyayangkan beberapa warga tidak bisa menyebutkan nama pahlawan tersebut. Padahal, pahlawan nasional itu masuk dalam materi pelajaran sekolah dan kerap kali muncul ulasannya di berbagai media.

“Kami sayangkan itu, pelanggar yang tidak menyebutkan nama pahlawan semuanya berusia muda,” pungkas Herman.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siswi Mengamuk

Operasi Zebra 2017 kembali menghadirkan cerita yang cukup unik. Kali ini, seorang siswi ngamuk kepada petugas yang menggelar razia.

Bahkan, sebuah video sempat merekam peristiwa tersebut dan diunggah oleh akun @brimob_id di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, seorang siswi SMU yang lengkap dengan seragam sekolahnya mengamuk dan menendang helm sembari melontarkan kata-kata kasar kepada petugas.

“Aduh mulut nya kok ngomong nya kasar betul dek...” tulis akun @brimob_id, Kamis (10/11/2017).

Petugas polisi juga sempat menenangkan siswi tersebut, tapi dia tak peduli. Sebaliknya, cacian kepada polisi keluar dari mulut siswi tersebut.

Bahkan telepon genggam petugas yang merekam kejadian tersebut sempat ditepis hingga terjatuh. “Untuk pengendara di bawah umur tolong di simak, terutama orangtua di rumah agar tidak memberikan izin putra-putri nya membawa kendaraan jika masih dibawah umur. Karena sudah tertera dalam Pasal 281 bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda,” tulis @brimob_id.

Usut punya usut, siswi tersebut mengamuk lantaran ditegur petugas polisi karena masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM.

“Jadi kalo ditegur Pak Polisi terima ya!! Ga perlu marah begitu, Adik kan juga Pelajar pasti diajarin sopan santun di sekolah ataupun di rumah,” tulisnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya