Bikin NPWP via Aplikasi Go-Jek, DJP Jamin Data Wajib Pajak Aman

Go-Jek harus menyediakan aplikasi atau sistem yang dapat melayani masyarakat untuk registrasi NPWP.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Nov 2017, 17:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan data-data wajib pajak (WP) yang masuk melalui agen pajak, termasuk lewat aplikasi Go-Jek, tidak akan bocor ke publik.

Penegasan ini menyusul rencana Go-Jek sebagai agen pajak, terutama untuk layanan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan, Go-Jek sudah menawarkan diri menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk memudahkan masyarakat, termasuk mitranya mendaftar NPWP.

"Untuk tahap pertama, Go-Jek untuk registrasi NPWP dulu, belum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau sudah jadi ASP (Application Service Provide/ASP) baru bisa," kata Iwan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Go-Jek harus menyediakan aplikasi atau sistem yang dapat melayani masyarakat untuk registrasi NPWP.

"Jadi UMKM yang sebelumnya tidak paham NPWP, takut sama orang pajak, Go-Jek akan menjelaskan dan bisa dengan mudah registrasi NPWP di aplikasi mereka," ujarnya.

Iwan menjamin, data masyarakat atau wajib pajak tidak akan bocor melalui aplikasi Go-Jek. Pasalnya, sebelum diterima menjadi agen, Ditjen Pajak akan menilai sistem atau aplikasi Go-Jek termasuk keamanannya.

"Jadi tidak bahaya, karena kita assessment dulu sistem atau aplikasinya, security-nya, dan semua dienkrip. Walaupun ada aplikasi, kalau cara perpajakan harus dienkrip atau diubah jadi kode-kode.

Lalu data masuk ke sistem Ditjen Pajak dan nanti oleh Ditjen Pajak dibuka lagi. Jadi tidak akan ada yang bocor," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman dengan empat agen pajak lain, Iwan menegaskan tidak ada data wajib pajak yang bocor. Sejak 2006, empat perusahaan ASP yang menjadi agen pajak, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan www.spt.co.id.

"So far, sudah ada empat agen pajak dan tidak ada keluhan tentang kebocoran data," pungkas Iwan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dukungan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, untuk menjadi agen pajak atau perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melayani wajib pajak (WP).

Dengan langkah ini, registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dapat melalui aplikasi Go-Jek.

Hal ini diakui Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi. "Bu Sri Mulyani sudah setuju. Bahkan beliau meng-endorse supaya Go-Jek cepat-cepat jadi agen sehingga bisa berkontribusi terhadap kepatuhan WP," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Iwan menjelaskan, yang dimaksud dengan agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak di bidang layanan elektronik (e-service). Ia menambahkan, e-service ini diberikan Ditjen Pajak untuk pelayanan registrasi NPWP secara elektronik, pelaporan SPT secara elektronik, dan pembuatan e-biling secara elektronik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya