Liputan6.com, Jakarta Dewi Perssik mengaku mendukung keberadaan transportasi online. Namun meski begitu, banyaknya transportasi online sudah seharusnya diatur oleh aturan yang jelas. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek didukung oleh mantan istri Saipul Jamil itu.
Pedangdut yang dikenal dengan goyang gergajinya ini menilai dengan aturan tersebut transportasi online lebih diakui eksistensinya. Jadi ada kenyamanan baik itu untuk pengemudi maupun penumpang.
" Kalau saya sih setuju-setuju saja. Jika sudah memakai stiker yang dianjurkan oleh pemerintah taksi online lebih dianggap resmi dan diakui," kata Dewi Persik saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2017).
Wanita yang akrab disapa Depe itu mengakui taksi online sangat membantu di tengah kesibukannya sebagai pemain film maupun penyanyi. Karena dirinya kerap menggunakan jasa taksi online jika tidak ada yang mengantar.
Baca Juga
Advertisement
"Taksi online harus tetap eksis, karena dengan adanya taksi online ini, kita dibantu dan lebih menghemat waktu. Dengan menggunakan jasa ini, kita bisa akses dimana dan kapan saja,” ujarnya.
Dia menilai taksi online ini jauh lebih praktis. Jadi kalaupun mereka ikut aturan pemerintah, tidak akan ditinggal oleh konsumennya. "Mereka ini kan lebih praktis ya, kita sudah tahu tarif dari jarak yang akan kita tempuh tanpa harus khawatir argo bengkak karena kemacetan Jakarta," lanjutnya.
Ingin kenyamanan
Meski begitu, mantan istri Aldi Taher itu juga merasa perlu ada peningkatan dalam kenyamanan dan keamanan bagi penumpang taksi online. "Lebih menjaga kebersihan mobilnya aja kali yaa, karena saya pernah menemukan mobil yang jorok dan bau rokok, itu membuat tidak nyaman,” tukas Depe.
Tak heran bila wanita disapa Depe itu mendukung adanya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti diketahui, ada peraturan baru mengenai taksi online sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Memang, dalam Peraturan Menteri (PM) 108/2017, mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran serta perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online. Lebih jauh, pengenaan stiker di kendaraan merupakan suatu aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga
TMII Luncurkan Tiket Masuk Khusus Rp45 Ribu di Malam Tahun Baru, Tiara Andini hingga Aldi Taher Bakal Hibur Pengunjung
Pesohor Ardhan Leemy Ajak Anak Muda Belajar Bisnis Properti, Sorot Bakti ke Orang Tua dan Keberkahan
Fans Gelar Kontes Mirip Nicholas Saputra di GBK, Aldi Taher dan Junghwan Treasure Disuruh Ikut
Advertisement