KPK Siap Hadapi Perlawanan Setya Novanto

Penetapan tersangka untuk Setya Novanto kali ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Nov 2017, 18:35 WIB
Ketum Golkar Setya Novanto memberi keterangan saat konferensi pers pengumuman calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di DPP Golkar, Kamis (9/11). Golkar resmi mengusung Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien di Pilgub Jabar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK mengaku siap menghadapi kemungkinan proses hukum yang akan diajukan kubu Ketua Umum Partai Golkar tersebut, termasuk kembali digugat lewat praperadilan.

"Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan. Sepanjang itu tersedia, tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2017).

Febri mengatakan, penetapan tersangka untuk Setya Novanto kali ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga mengaku sudah mempelajari putusan praperadilan Hakim Cepi yang memenangkan kubu Setnov.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani praperadilan Setnov, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap seseorang harus di akhir penyidikan. Penetapan tersangka terhadap Setnov kali ini dilakukan KPK usai mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dirujuk dari surat perintah penyidikan (Sprindik).

Selain itu, menurut KPK, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebelum akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Setnov.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat menyatakan pihak penyidik pernah memanggil Setnov dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun Setnov mangkir dalam proses penyidikan tersebut.

 


Siap Menghadapi

Febri mengatakan, jika nanti pihak lembaga antirasuah kembali digugat oleh kubu Setnov, KPK melalui Tim Biro Hukum akan menghadapinya.

"Misalnya ketika ada perlawan dari aspek subtansi akan kita sokong dari subtansi," kata Febri.

Sementara itu, dalam proses penyidikan dengan tersangka Setnov, KPK akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat untuk mendapatkan bukti dan keterangan lebih lanjut.

"Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus e-KTP ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya