KPK: Ada Bukti Baru untuk Tersangkakan Kembali Setya Novanto

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP lagi. KPK punya alasan kuat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Nov 2017, 18:37 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya alasan kuat menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK mengklaim punya bukti baru yang cukup kuat.

“Ada sejumlah bukti yang sudah ada sebelumnya. Ada bukti-bukti baru yang juga kita dapatkan sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2017).

Pencarian bukti baru yang dilakukan KPK diduga berdasarkan keputusan Hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan yang dilayangkan pihak Setnov beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, ia menyatakan bukti dalam penyelidikan maupun penyidikan seorang tersangka tak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka lain.

Menurut Febri, KPK sudah bekerja menemukan bukti baru tersebut. Penyidik KPK, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut dari unsur Anggota DPR, Kementerian, dan pihak swasta.

“Nanti kami sampaikan lebih lanjut updatenya secara lebih rinci. Saat ini kami masih membutuhkan beberapa kegiatan dalam proses penyidikan sehingga kita belum bisa bicara hal-hal yang sifatnya teknis di penyidikan,” kata Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya