Waspada, Pasutri Edarkan Jutaan Butir Pil Berbahaya di Surabaya

Pil berbahaya itu juga rencananya akan diedarkan hingga ke luar Pulau Jawa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Nov 2017, 22:00 WIB
Pengedar obat berbahaya dan miras palsu diamankan polisi. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pasangan suami isteri (pasutri) atas nama Sugeng (47) dan Siti (40) karena terlibat jaringan pengedar obat keras berbahaya di Surabaya. Polisi juga mengamankan Saniman (46) dan Subagyono (37), yang merupakan anggota jaringan tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan bagian dari jaringan besar pengedar obat keras berbahaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis 9 November 2017.

Kapolda Jatim menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga karton berisi kurang lebih 450.000 butil pil OPM warna kuning, 65 karton berisi 2.640.000 butir pil karnopen, 2 drum berisi 100.000 butir pil karnopen, 4 buah buku tabungan BCA, BRI, BNI beserta ATM-nya, 1 buah buku catatan, 1 unit mesin produksi, dan tiga unit mesin press. 

"Ini obat yang sangat berbahaya dan tanpa izin yang dikirim dari Jakarta. Jadi mereka ini dikendalikan dari jaringan besar yang ada di Jakarta," katanya.

Menurutnya, jika dilihat dari jumlah barang bukti yang banyak, obat-obatan tersebut kemungkinan akan diedarkan ke luar Jawa juga.

"Ada kemungkinan ke daerah luar Jawa juga. Ini dikirim dari Jakarta dan juga dari produsen di Jawa Tengah," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Polisi Gerebek Gudang Miras dan Obat

Pengedar obat berbahaya dan miras palsu diamankan polisi. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengerebek gudang industri pembuatan dan penjualan minuman berkadar alkohol tinggi dan berbahaya yang berada di kecamatan Pakal Surabaya Jawa Timur. 

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin menuturkan, CV. Naga Mas Cemerlang Abadi (CV. NMCA) selaku produsen tak mengantongi izin untuk memproduksi serta memperdagangkan minuman berbahan ethanol 96% ini.

"Setelah ada laporan dan diketahui ada aktivitas memproduksi minuman berkadar tinggi di Gudang Naga Mas Cemerlang Abadi ini, kemudian di tanggal 19 Oktober hari kamis Kita langsung melaksanakan penindakan terhadap gudang ini," tutur Arman.

Menurutnya, gudang dibagi menjadi 3 ruangan dan terdapat sekitar 21 barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya ruang paling belakang menyimpan 200 liter bahan dasar ethanol berkadar 96%, ruang tengah digunakan untuk proses produksi dengan barang bukti diantaranya alat isi berupa tabung, ribuan botol kosong isi 1 liter, tutup botol dan ribuan botol produk siap edar dengan merk anggur ketan putih mas cap genthong mas dan anggur ketan putih cap raja jemblung.

Sedangkan ruang paling depan menyimpan bahan tambahan berupa puluhan sak citric acid atau asam sitrat dan gula rafinasi serta lembaran label merk dagang.

"Di sini pada sisi izin edar dan kualitas bahan produksi minuman beralkohol ini tidak sesuai, semuanya dalam artian isi didalam minuman beralkohol ini tidak sesuai peruntukkannya," kata Arman.

Arman mengatakan, dalam 1 bulan, CV. NMCA memproduksi sekitar 300 dus dengan setiap dus berisi 12 botol. "Jadi hampir lebih kurang 3 ribuan botol, ini dari lama produksi yang kami temukan yang sudah berjalan sekitar 2 tahun," ucap mantan Kapolres Probolinggo ini.


Miras Palsu

Barang bukti diamankan polisi. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, peredaran miras palsu tersebut diperdagangkan untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

"Bisa saja ke daerah barat, Kita juga melakukan pengecekan dalam laboratorium forensik. Juga Kita komunikasi kepada Balai POM dan memang sudah dinyatakan bahwa untuk miras di dua tipe, yaitu tipe anggur cap gentong mas dan anggur cap ketan putih raja gemblung ini tidak sesuai dengan aslinya," ujar Arman.

Arman menjelaskan, harga anggur raja gemblung dijual sekitar 440 ribu rupiah per dus, sedangkan untuk anggur cap gentong dijual seharga 650 ribu rupiah per dusnya.

Ungkap kasus ini juga mengamankan pemilik CV. NMCA serta 2 orang saksi masing-masing berinisial DS dan CRV.

"Sementara untuk pemilik Kita masih memeriksa, masih sebagai saksi dan sesuai dengan barang bukti yang ada. Sudah ada 2 kesaksian, jadi 3 dengan pemilik. Bisa saja kita tingkatkan jadi tersangka," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya