Fokus, Jakarta - Jumat malam, 10 November 2017, tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum menuding pimpinan KPK dan penyidik telah melanggar dan menghina putusan hakim praperadilan yang sebelumnya memutuskan menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (11/11/2017), Fredrich Gunadi, salah satu kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta dua pejabat KPK lainnya, yakni Aris Budiman dan Damanik.
Advertisement
Kuasa hukum melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 414 juncto Pasal 421 KUHP, karena melanggar keputusan praperadilan serta tindak pidana kejahatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan.
Fredrich juga mengatakan, KPK bisa menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto namun dengan kasus berbeda, bukan dalam kasus yang sudah dimenangkan melalui praperadilan