Tebang Pohon di Jakarta Tanpa Izin Kena Denda Rp 30 Juta

Empat orang ini dijatuhi denda Rp 30 juta lantaran telah menebang pohon di Jakarta tanpa izin.

oleh Sunariyah diperbarui 11 Nov 2017, 07:39 WIB

Fokus, Jakarta - Hanya karena menebang sebuah pohon milik Pemprov DKI Jakarta yang menghalangi akses jalan ke permukiman, empat orang warga harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa telah menebang pohon tanpa izin serta denda Rp 30 juta.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (11/11/2017), mereka dinyatakan bersalah karena telah menebang pohon tanpa izin milik Pemprov DKI, yang berada di bawah pengawasan Dinas Kehutanan.

Denda tersebut diukur dari besar kecilnya pohon yang mereka tebang. Alasan utama mereka menebang pohon hanya karena keberadaan pohon menghalangi akses masuk ke permukiman.

Kasus ini selayaknya menjadi pelajaran berarti bagi warga Jakarta agar tidak sembarangan menebang pohon milik pemerintah, demi alasan apapun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya