Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi karena belum mencabut pencegahannya ke luar negeri. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada pekan depan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan bahwa gugatan Setya Novanto akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2017.
Advertisement
Abdullah mengatakan, pada 31 Oktober 2017, gugatan dengan nomor registrasi 219/G/2017/PTUN.JKT itu menjalani sidang persiapan pertama.
"Pada saat itu, penggugat hadir dan tergugat tidak hadir," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2017.
Karena tergugat atau dalam hal ini Dirjen Imigrasi tak hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali 7 November 2017. Namun saat itu, baik penggugat dan tergugat hadir.
"Pada sidang kedua, ada perbaikan gugatan dan sudah diperbaiki. Majelis menyebut gugatan (sudah) sempurna," kata Abdullah.
Oleh karena itu, sidang pembacaan gugatan dan jawaban tergugat akan diagendakan pada 14 November 2017.
"Acara sidang adalah pembacaan gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat. Dari pembacaan gugatan dan jawaban ini, majelis hakim akan tentukan sikap dan lakukan penundaan sidang sesuai kalendernya (untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya)," pungkas Abdullah.
Minta Bantuan KPK
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku lembaganya sudah menerima surat gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto tidak terima dicegah ke luar negeri.
Ronny mengaku siap menghadapi gugatan dari Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Kadiv Humas Polri itu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Sebab, permintaan perpanjangan pencekalan diajukan lembaga antirasuah. Pencekalan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan Novanto sebagai saksi terkait perkara korupsi e-KTP.
"(Tapi) Pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).
Surat gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sementara, putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto juga memerintahkan KPK agar mencabut cekal atas Novanto.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Dianysah menyatakan siap membantu Ditjen Imigrasi. Ia mengatakan KPK punya SDM mumpuni untuk beracara di PTUN.
"Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan, baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum," ujar Febri.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement