Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan semua lembaga penegak hukum, termasuk Polri patuh terhadap arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ini terkait dengan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya tentu, Presiden kan tertinggi. Pasti dijalankan," ujar pria yang akrab disapa JK di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 10 November 2017.
Advertisement
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan Polri untuk menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Agus dan Saut dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut. Selain Agus dan Saut, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik kasus e-KTP Ambarita Damanik turut dilaporkan Sandy.
Terkait dengan dugaan pelaporan yang dilakukan Sandy merupakan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut, JK tetap berpatokan pada instruksi yang sudah diberikan Jokowi.
"Kan Presiden sudah memberikan arah, Kapolri juga sudah memberikan arah. Ya kalau ada buktinya silakan," kata JK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik. Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Advertisement