Liputan6.com, Jakarta: Pihak Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti terkait kasus pemalsuan paspor Gayus H.P Tambunan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/1).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, barang bukti yang disita Polri ini dilakukan di rumah Gayus HP Tambunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Menurut Boy, pada rumah mewah terdakwa kasus mafia pajak itu, Polri menyita laptop, boarding pass China Air atas nama Sony Laksono sewaktu kembali dari Macau, boarding pass Air Asia atas nama Milana, dokumen pembelian wig di salah satu toko di Jakarta, amplop hotel di Macau, tagihan Hotel JW Marriot Singapura, dan surat dari hotel di Hongkong. "Tagihan belanja beberapa barang. Barang bukti itu digunakan untuk menunjukkan mereka pernah berada di luar negeri," kata Boy.
Sedangkan untuk tersangka Ari Nur Irawan, tambah Boy, pihaknya menyita kamera digital untuk memotret Gayus sambil mengenakan wig dan kacamata, ponsel, dan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Selain itu, Polri juga menemukan beberapa barang bukti di beberapa tempat lainnya yaitu di kantor Imigrasi Jakarta Timur berupa rekaman aktivitas di kantor tersebut dalam bentuk cakram padat dan dokumen permohonan paspor oleh Margareta. "Kita tahu, kemudian digunakan paspor atas nama Sony Laksono," ungkapnya.
Untuk Bandara Soekarno-Hatta, penyidik juga menyita rekaman aktivitas di bandara tersebut. Boy menuturkan, Barang bukti yang penting untuk penyidik adalah print out data perlintasan pemeriksaan Imigrasi atas nama Sony Laksono, Milana Anggaraeni, dan Devina.
Boy menambahkan, barang bukti ini sangat membantu pembuktikan tentang adanya pemalsuan. Polri juga akan melakukan rekonstruksi untuk membuktikan kasus paspor palsu ini. "Nanti akan ada rekonstruksi untuk menyakinkan. Gayus melakukan rekonstruksi bagaimana dia buang paspor itu," katanya.(BJK/YUS)
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, barang bukti yang disita Polri ini dilakukan di rumah Gayus HP Tambunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Menurut Boy, pada rumah mewah terdakwa kasus mafia pajak itu, Polri menyita laptop, boarding pass China Air atas nama Sony Laksono sewaktu kembali dari Macau, boarding pass Air Asia atas nama Milana, dokumen pembelian wig di salah satu toko di Jakarta, amplop hotel di Macau, tagihan Hotel JW Marriot Singapura, dan surat dari hotel di Hongkong. "Tagihan belanja beberapa barang. Barang bukti itu digunakan untuk menunjukkan mereka pernah berada di luar negeri," kata Boy.
Sedangkan untuk tersangka Ari Nur Irawan, tambah Boy, pihaknya menyita kamera digital untuk memotret Gayus sambil mengenakan wig dan kacamata, ponsel, dan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Selain itu, Polri juga menemukan beberapa barang bukti di beberapa tempat lainnya yaitu di kantor Imigrasi Jakarta Timur berupa rekaman aktivitas di kantor tersebut dalam bentuk cakram padat dan dokumen permohonan paspor oleh Margareta. "Kita tahu, kemudian digunakan paspor atas nama Sony Laksono," ungkapnya.
Untuk Bandara Soekarno-Hatta, penyidik juga menyita rekaman aktivitas di bandara tersebut. Boy menuturkan, Barang bukti yang penting untuk penyidik adalah print out data perlintasan pemeriksaan Imigrasi atas nama Sony Laksono, Milana Anggaraeni, dan Devina.
Boy menambahkan, barang bukti ini sangat membantu pembuktikan tentang adanya pemalsuan. Polri juga akan melakukan rekonstruksi untuk membuktikan kasus paspor palsu ini. "Nanti akan ada rekonstruksi untuk menyakinkan. Gayus melakukan rekonstruksi bagaimana dia buang paspor itu," katanya.(BJK/YUS)