Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali terjerat dalam pusaran kasus e-KTP.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai penetapan tersangka kepada Setya Novanto, cacat hukum. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka pertama telah gugur di praperadilan.
Advertisement
"Status hukum ketum (Setya Novanto) ini kan sudah memenangkan di praperadilan, jadi kan statusnya semua kan sudah gugur. Kalau KPK menetapkan lagi, ya harusnya dengan objek hukum yang berbeda. Kalau objeknya sama ya sama lagi dong tinggal diajukan lagi di praperadilan," ujar Dave di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Namun, Dave mengaku masih menunggu surat dari KPK terkait penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat proses hukum dan mekanisme penetapan tersangkanya.
"Kita masih menunggu surat tersebut. Penetapan tersangkanya seperti apa dan proses hukum seperti apa. Belum ada pemeriksaan, pemeriksaan terus ditersangkakan lagi," ucap Dave.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Setya Novanto selaku ketua umum terkait sikap Partai Golkar ke depannya. Terlebih, 2018 merupakan tahun politik. Partai Golkar akan mengikuti perhelatan Pilkada 2018.
"Kita masih menunggu arahan dari ketua umum. Kan sudah mengetahui hal ini sudah jauh-jauh hari. Cuma kan masih mengatur strategi dan jadwalnya seperti apa. Kita nanti kan dulu arahnya seperti apa. Baru menentukan sikap secara keseluruhan," papar Dave.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik.
Status tersebut diumumkan pada Jumat 10 November 2017 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Tak lama, Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi, menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat malam harinya. Ia melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK.
Langkah itu menyusul penetapan kembali kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Advertisement