Liputan6.com, Jakarta - Keanekaragaman satwa yang dimiliki Provinsi Maluku seperti menjadi magnet tersendiri bagi pedagang satwa ilegal. Hal ini terbukti dengan kerap ditemukannya pelaku yang tega menyelundupkan burung dengan berbagai cara.
Hal tersebut seperti yang terjadi di Bandara Pattimura Ambon. Petugas paramedik veteriner Balai Karantina Pertanian Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka asal Maluku.
Advertisement
Kali ini penumpang pesawat tujuan Surabaya kedapatan melakukan penyelundupan burung secara ilegal dari Ambon.
"Penggagalan tersebut berkat adanya informasi dari Avsec Bandara Pattimura Ambon yang mendeteksinya adanya burung dalam barang bawaan penumpang. Satwa langka itu terdeteksi mesin X-ray di terminal keberangkatan bandara," kata Kepala Balai Karantina Ambon, Jumrin, Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Burung itu dikemas dengan menggunakan dua karton besar berisi atau dilapisi pakaian. Setelah diperiksa Petugas Karantina dan Avsec, karton tersebut ternyata berisi burung nuri merah berjumlah tujuh ekor dan burung perkici pelangi satu ekor.
Selain tidak dilengkapi persyaratan karantina, burung ini juga tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA Maluku.
Saksikan video pilihan berikut: