Kembali Jadi Tersangka E-KTP, Setnov Belum Pikirkan Praperadilan

Setya Novanto mengaku belum memikirkan mengajukan kembali permohonan praperadilan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Nov 2017, 13:08 WIB
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto saat tiba di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Rabu (11/10). Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Setya Novanto setelah dirinya kembali sehat setelah menjalani perawatan di rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto memastikan akan mengikuti semua proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI ini berharap, semua proses hukum yang akan dijalaninya berjalan lancar.

"Ya semua mekanisme hukum saya ikuti sebaik-baiknya dan kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Saat ditegaskan apakah nanti juga akan hadir jika dipanggil KPK, Ketua Umum Partai Golkar ini belum bisa memastikannya. Ia mengaku akan mengkaji dulu penetapan tersangkanya tersebut.

"Kita lihat nanti kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah hukum," ujar dia.

Sama halnya saat disinggung apakah ia akan kembali mengajukan praperadilan, Setya Novanto mengaku belum memikirkannya. Menurutnya, hal tersebut nanti akan dibahas dengan penasihat hukum.

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan, surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari. Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya, kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali tapi semuanya sudah saya serahkan (kepada kuasa hukum)," beber Novanto.

 


Jadi Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP pada Jumat 10 November 2011. Lembaga antirasuah itu mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, KPK menerbitkan Sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya