Liputan6.com, Jakarta - Peraturan untuk tidak membuang sampah sembarangan di area car free day di Jalan MH. Thamrin Sudirman, Jakarta kerap dilanggar warga.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (12/11/2017), seorang remaja putri yang membuang sampah bungkus makanan tertangkap tangan oleh petugas.
Advertisement
Untuk memberikan efek jera, petugas langsung memberi denda maksimal Rp 500 ribu. Namun, karena pelaku tidak memiliki uang, maka hanya membayar semampunya, yakni sebesar Rp 20 ribu.
Usai membayar denda, remaja putri ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan.