Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya boleh tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP. Sebagai saksi, kata Fredrich, Novanto memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Agar dimengerti, jika ada panggilan, maka yang dipanggil bisa ada opsi, yaitu datang sesuai dengan panggilan atau pemberitahuan ada kegiatan atau sakit, atau sama sekali tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Minggu (12/11/2017).
Advertisement
Selain itu, dia juga mengacu kepada keputusan praperadilan untuk pria yang karib disapa Setnov itu. Menurut dia, dalam putusan tersebut hakim meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.
"Putusan praperadilan, saya memberikan satu, dalam putusan praperadilan nomor tiga menyatakan memerintahkan termohon atau KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Sprindik nomor 56," ujarnya.
KPK sendiri akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan terhadap Setnov sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solition Anang Sugiana Sudihardjo, dijadwalkan pada Senin, 13 November 2017 besok.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), Senin 13 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Setnov mangkir dari panggilan KPK.
Pemenang Lelang Proyek
Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan keduanya terbukti korupsi hingga negara rugi hingga Rp 2,3 triliun. Perlakuan Irman dan Sugiharto dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Dari pihak yang disebut secara bersama-sama tersebut, selain telah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah mendakwa Andi Narogong.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement