Liputan6.com, Jakarta - Dokter Helmi pelaku penembak istri di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, menjalani prarekonstruksi di lokasi kejadian. Sorakan warga pun tidak terbendung.
Pantauan Liputan6.com, Senin (13/11/2017), Helmi tiba sekitar pukul 11.15 WIB. Dia diantar langsung dari Polda Metro Jaya bersama Tim Inafis.
Advertisement
Saat kendaraan masuk ke klinik, warga langsung meneriakkan sumpah serapah. Mereka tampak emosi dengan perlakuan sadis pelaku terhadap istrinya sendiri.
"Dasar laki-laki biadab," teriak warga.
Lalu lintas makin padat saat pelaku dibawa kembali ke tepi Jalan Dewi Sartika untuk diminta melakukan prarekonstruksi awal turun dari ojek online. Kembali warga meneriaki dokter Helmi dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
Bahkan salah seorang pria yang diduga keluarga korban menyusup ke kerumunan wartawan. Langsung bogem mentah didaratkan ke kepala pelaku yang sedang digiring menuju adegan awal prarekonstruksi. Warga yang emosi tersebut langsung ditenangkan polisi.
Sementara itu, polisi tampak kewalahan menangani warga yang berkerumun menyaksikan prarekontruksi penembakan yang dilakukan Helmi terhadap istrinya yang juga seorang dokter. Garis polisi terpaksa ditarik di sekitaran mobil yang terparkir.
Masalah Rumah Tangga
Dokter Letty tewas setelah diberondong menggunakan senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017. Pelakunya, merupakan sang suami, dokter Helmi.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. Namun, polisi menduga aksi itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu.
Helmi mengaku tega memberondong peluru ke tubuh istrinya lantaran mendapatkan bisikan gaib. Dia mengaku mendapatkan perintah untuk menghabisi nyawa istrinya. "(Karena) Diperintah, diperintah," ujar Helmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 10 November 2017.
Helmi berbicara ngelantur saat ditanya alasan membunuh istrinya. Helmi menyebut dia membunuh Letty lantaran ingin mengejar jiwa istrinya yang ia yakini akan berpindah ke tubuh lain.
Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement