Tertidur Saat Sidang, Hakim Asal China Dipecat dari Pekerjaan

Dalam rekaman, terlihat hakim Wei sedang tertidur sambil mengenakan toga lengkap yang biasa digunakan oleh pimpinan pengadilan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Nov 2017, 18:40 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Dogan - Nasib buruk menimpa seorang hakim di China. Akibat terlalu mengantuk dalam persidangan, karier yang selama ini telah ia bangun seketika tak ada artinya.

Dilansir dari laman South China Morning Post, Senin (13/11/2017), hakim yang diketahui bernama Wei Kaiyang harus rela dipecat dari jabatan karena tertidur di kursinya saat persidangan yang ia pimpin tengah berlangsung.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat hakim Wei sedang tertidur sambil mengenakan toga lengkap yang biasa digunakan oleh pimpinan sidang.

Insiden yang terjadi pada Agustus 2017 di kantor Pengadilan Dogan, Provinsi Hunan, China tersebut akhirnya sempat diberhentikan sementara akibat sang pimpinan sidang yang tidak fokus.

Video yang sempat beredar itu langsung mendapat respons dari Pengadilan Rakyat Dongan. Lewat akun media sosial di China, pihak terkait tengah melakukan investigasi.

Sehari setelah pernyataan dikeluarkan, barulah proses pemecatan hakim Wei dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Tinggi Youngzhou -- yang membawahi pengadilan Dongan -- hasil investigasi mengungkap, sebelum memimpin sidang pada Agustus lalu, hakim Wei diketahui meminum anggur bersama tiga rekan lainnya saat makan siang.

Akibatnya, Wei tak bisa menahan kantuk yang berlebihan ditambah efek alkohol pada anggur yang membuatnya mabuk.

"Hakim Wei melanggar aturan kerja, tak disiplin, melanggar citra hakim," ujar pihak Pengadilan Tinggi Youngzhou.


Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati

Tertidur ketika sedang bekerja yang berujung pada hal buruk juga pernah terjadi di Korea Utara. Pada Agustus 2016, pemimpin Korut, Kim Jong-un, dilaporkan mengeksekusi dua pejabat senior. Media milik Korea Selatan (Korsel) mengatakan, pembunuhan ini adalah "teror baru pemerintah" setelah pembelotan seorang diplomat Korut belum lama ini.

Seperti dilansir Telegraph yang mengutip dari JoongAng Ilbo, salah seorang yang dieksekusi itu diidentifikasi sebagai Ri Yong-jin, seorang pejabat di Kementerian Pendidikan.

Kabarnya, Yong-jin dihukum mati karena ia tertidur dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Jong-un.

"Ia membuat Kim Jong-un murka setelah tertidur dalam pertemuan yang dipimpin penguasa Korut itu," tulis JoongAng Ilbo.

"Ri Yong-jin ditangkap di tempat dan diinterogasi secara intensif oleh Kementerian Keamanan Negara. Ia dieksekusi setelah ditemukannya tuduhan lain selama penyelidikan, seperti korupsi," sebut laporan tersebut.

Pejabat kedua diidentifikasi sebagai Hwang Min, mantan Menteri Pertanian Korut. Ia dieksekusi dengan alasan usulan kebijakannya dinilai sebagai pembangkangan terhadap kepemimpinan Kim Jong-un.

Rincian kebijakan tersebut tidak dijelaskan. Hwang Min lengser dari jabatan menteri pada akhir Juni 2016, tepatnya dalam pertemuan parlemen. Ia lantas digantikan oleh Ko In Ho.

Proses eksekusi dilaporkan terjadi dengan menggunakan senjata anti-pesawat di sebuah akademi militer di Pyongyang. Senjata jenis ini pernah dipakai sebelumnya, yakni pada April 2015 di mana satelit berhasil menangkap sebuah eksekusi di area pelatihan militer di luar Pyongyang.

Ada pula laporan yang menyebutkan bahwa Kim yang memerintah Korut dengan tangan besi sejak 1945 menggunakan senjata penyembur api dan mortir dalam proses eksekusi. Meski demikian, sulit untuk mengonfirmasi klaim tersebut.

Menurut JoongAng Ilbo, eksekusi terbaru erat kaitannya dengan pembelotan Thae Yong-ho, Wakil Duta Besar Korut di London. Tindakan Yong-ho disebut menimbulkan kerugian cukup serius karena menghidupkan kembali perbincangan terkait ketidakstabilan dan perpecahan di antara elite Korut.

Sebuah laporan menyebutkan, setidaknya tujuh diplomat Korut melarikan diri dari misi mereka sepanjang 2016. Termasuk di antaranya sekretaris ketiga di Kedubes Korut di Moskow, Rusia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya