Pindah Domisili, Warga Hanya Lapor Dinas Dukcapil

Warga yang pindah domisili, tinggal melapor ke Dinas Dukcapil tanpa melampirkan surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Nov 2017, 14:00 WIB
Gedung Kemendagri

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi warga yang ingin pindah domisili. Mereka yang akan mengurus administrasi kependudukan, kini hanya cukup melapor ke Dinas Dukcapil tanpa melampirkan surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.

"Tahun depan, akan merasakan pindah penduduk tidak perlu lagi mengurus pengantar RT/RW, Kelurahan, Desa atau Kecamatan. Langsung datangi Dinas Dukcapil. Dari situ keluar surat pindah," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara diskusi loka karya Kemendagri di Bandung, Minggu 12 November 2017.

Dia menuturkan, selain efisiensi, penerapan kebijakan tersebut juga bagian dari revolusi layanan. Bahkan pelayanan itu akan diberikan secara lengkap.

"Misal mengurus akta lahir, langsung dapat kartu identitas anak dan kartu keluarga. Sama dengan mengurus akta kematian dapat KK, kemudian KTP Elektronik bagi yang hidup. Dan masih banyak lagi. Sehingga semuanya tidak akan satu-satu lagi," jelas Zudan.

Dia menegaskan, layanan terintegrasi seperti itu mudah diterapkan. Pasalnya, tak perlu payung hukum.

"Untuk layanan terintegrasi tak perlu payung hukum. Karena aplikasi (penerapannya) sudah memungkinkan itu. Apalagi kita itu dari satu, dari pusat, bisa di-remote ke semua daerah," pungkas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya