Liputan6.com, Jakarta - Dokter Helmi memberondong enam tembakan ke Letty Sultri saat bertugas di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 9 November 2017 lalu. Dia nekat menghabisi nyawa istrinya itu melalui celah kecil kaca loket di ruangan yang dipakai bersembunyi.
"Ruang konsultasi itu kan tertutup. Istrinya lari dan masuk ke ruang pelayanan," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/11/2017).
Advertisement
Menurut Hendy, pelaku kesal lantaran korban mengunci rapat ruang tersebut. Pintu tempat korban bersembunyi lantas digedor dan ditendang keras.
"Kemudian dia memasukkan senjata api ke loket kaca itu. Masukan tangan," jelas dia.
Letty yang panik pun bersembunyi di balik kursi. Namun tembakan yang hanya berjarak dua meter itu menembus kursi dan langsung bersarang ke bagian dada dan paha korban.
"Di tubuhnya ada ditemukan tiga proyektil. Itu yang diserahkan Polsek Kramat Jati ke kita. Dada dua, paha satu," Hendy menandaskan.
Masalah Rumah Tangga
Dokter Letty tewas setelah diberondong menggunakan senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017. Pelakunya, merupakan sang suami, dokter Helmi.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. Namun, polisi menduga aksi itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu.
Helmi mengaku tega memberondong peluru ke tubuh istrinya lantaran mendapatkan bisikan gaib. Dia mengaku mendapatkan perintah untuk menghabisi nyawa istrinya. "(Karena) Diperintah, diperintah," ujar Helmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 10 November 2017.
Helmi berbicara ngelantur saat ditanya alasan membunuh istrinya. Helmi menyebut dia membunuh Letty lantaran ingin mengejar jiwa istrinya yang ia yakini akan berpindah ke tubuh lain.
Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement