Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua pembuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP palsu. Mereka berinisial AA dan HA. Produk keduanya sudah menyebar ke mana-mana serta digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk saat Pilkada di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Pengakuan kedua tersangka ada yang digunakan untuk Pilkada beberapa waktu lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Inspektur Polisi Dua Bahari Abdi, Senin (13/11/2017) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Abdi, pengakuan keduanya itu masih didalami. Hanya saja, kedua pelaku sudah tidak ingat lagi siapa saja pemesan KTP palsu yang digunakan untuk kepentingan Pilkada.
"Soalnya tidak hanya Pilkada, ada yang digunakan untuk pernikahan, ngurus pinjaman bank, BPJS, kredit, dan lain-lain," sebut Abdi.
Tak hanya itu, KTP produk keduanya juga bisa digunakan ketika berurusan dengan polisi. Dengan membayar Rp 300 ribu, pemesan bisa mendapatkan KTP palsu hasil kerja keduanya yang hampir mirip dengan hasil cetakan KTP resmi.
"Sangat identik dan sulit dibedakan kalau tidak diteliti dengan baik-baik," sebut Abdi.
Simak video pilihan berikut ini:
Cara Pelaku Berbisnis KTP Palsu
Terungkapnya kasus ini ketika kepolisian mendapat informasi AA bisa membuat KTP palsu. Pria 33 tahun di Kecamatan Tampan itu ditemui dan dipesan KTP oleh polisi yang menyamar. Begitu KTP siap, AA langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek.
Pengakuan AA, dirinya hanya sebagai perantara atau pencari pemesan. Dari sini muncul nama HA yang disebut sebagai pencetak KTP bermodalkan komputer, scan, dan printer. Pria 47 tahun ini kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tampan, berikut dengan barang buktinya.
"Dari rumahnya disita 70 KTP palsu sudah jadi. Turut pula disita komputer dan printer untuk membuat KTP," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Inspektur Polisi Dua Bahari Abdi.
Abdi menjelaskan, kerja keduanya sangat mudah. Setelah pemesan menyerahkan identitas, AA langsung menyerahkannya ke HA. Nama ini kemudian memasukkan identitas pemesan ke komputer, melakukan scan dan mencetaknya seperti KTP asli.
Perbuatan ini sudah dilakukan kedua tersangka lebih dari setahun. Pemesannya dari berbagai kalangan, dan paling banyak dari Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Keduanya sudah tidak ingat lagi berapa KTP palsu tersebar karena banyaknya pemesan.
"Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun," ucap Abdi.
Advertisement