Urus BPKB Kini Enggak Perlu Antre Panjang dan Bikin Kantong Jebol

BPKB Online tantang kamu untuk belajar mengurus surat-surat kendaraan jadi lebih mudah.

oleh Doddy Irawan diperbarui 13 Nov 2017, 19:00 WIB
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin didampingi Menhub Budi Karya Sumadi dan Menpan RB Asman Abnur meluncurkan program layanan proses pengurusan BPKB berbasis online atau e-BPKB di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Punya kendaraan bermotor jangan cuma mau enak memakainya saja dong. Kamu juga harus mengerti seluk-beluk sah atau tidaknya sebuah kendaraan roda dua atau empat agar bisa melenggang nyaman di jalan raya.

Salah satu syarat mutlaknya adalah kamu harus memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Buat kebanyakan orang, mengurus BPKB baru adalah sesuatu yang ribet dan buang-buang waktu. Belum lagi bakal berhadapan dengan praktik pungutan liar (pungli) yang menguras kantong. Maklum, calo bergentayangan di mana-mana.

Sebagai generasi milenial, bagaimana cara kita menyiasati hal ini? Yess ... semua bisa dipermudah ketika kita melek dengan sistem yang serba digital. Cukup dari rumah, tanpa harus datang dan antre di Samsat. Nah ... ada update seru nih karena sekarang kamu bisa bikin dan ganti BPKB secara online melalui e-BPKB yang resmi dirilis Senin (13/11) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan e-BPKB berfungsi untuk mempermudah masyarakat melalui sistem digital dan untuk menghindari pungli. Program e-BPKB ini bisa kamu akses di halaman bpkb.net. Salah satu fitur layanannya adalah daftar baru dan status pendaftaran serta panduan registrasi dan prosedur BPKB.

Ada fitur menarik apa saja di balik kehadiran BPKB Online ini?

1. e-queue (nomor antrean elektronik)

Ini merupakan penerapan pengembangan informasi teknologi pelayanan BPKB pada sistem antrean dengan memberikan nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses fasilitas e-form.

2. e-form (formulir digital)

Ini adalah layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital dan online. Caranya letakkan ID card (taping) pada RFID reader, kemudian masukkan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukkan Nomor BPKB dan NIK bagi pemohon yang baru mendaftar.

 


3. e-receipt signature (tanda terima elektronik)

Wakalolri Komjen Syafruddin menerima penghargaan MURI kategori Digitalasasi Penerbitan BPKB Pertama dari Ketua Rekor MURI, Jaya Suprana saat peluncuran BPKB berbasis online atau e-BPKB di Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ini merupakan sistem tanda terima BPKB elektronik di mana dalam penyerahan BPKB, pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature, selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.

4. e-IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat digital)

Ini adalah pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB, di mana sistem secara otomatis mendokumentasikan atau merekam wajah masyarakat yang telah memberikan penilaian.

5. e-survey (survei kepuasan masyarakat elektronik)

Ini merupakan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB menggunakan perangkat pintar atau PC melalui HTML pada bpkb.net, di mana sistem akan mengklasifikasi responden berdasarkan usia, gender, pendidikan, dan pekerjaan.

6. e-informasi (informasi digital)

Ini adalah sarana penyimpanan, pengelolaan, dan penyajian informasi pelayanan BPKB kepada masyarakat dengan menggunakan layar digital e-informasi BPKB yang memberikan informasi audio dan visual. Menu dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan.

7. e-archive (arsip digital)

Ini merupakan mekanisme adalah menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital. Setelah Agen Pemegang Merek mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data, dan dokumen digital tersebut dapat ditampilkan pada menu pendaftaran. Untuk menerbitkan BPKB baru hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB dan dapat disajikan cepat.

 


8. e-blokir (Blokir Perdata Online)

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan Menpan RB Asman Abnur meninjau tempat Pelayanan pengurusan BPKB online alias e-BPKB seusai peluncuran di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ini adalah tindakan kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir secara online oleh finance. Selanjutnya setelah petugas memverifikasi berkas permohonan blokir dan dinyatakan sah, bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.

9. e-cross check BPKB (cek status proses penerbitan BPKB)

Ini merupakan transparansi pelayanan penerbitan BPKB perubahan yang dapat dimonitor menggunakan perangkat pintar maupun komputer untuk memberikan informasi kepada pemohon yang sudah melakukan pendaftaran secara online.

10. e-complain (layanan pengaduan online)

Ini adalah penyampaian keluhan atau komplain masyarakat terhadap pelayanan BPKB secara online di mana petugas penerima pengaduan akan meneruskan pengaduan/permasalahan dengan aplikasi e-complain secara berjenjang sehingga pimpinan dapat memonitor dan menindaklanjuti pengaduan/permasalahan pada pelayanan BPKB.

11. e-id ranmor (cek data BPKB secara online

Ini merupakan program penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui smartphone dengan cara meregistrasi smartphone yang akan digunakan sebagai media dengan tujuan memberikan kemudahan penyajian data BPKB secara terbatas dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya