Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Amper (VA) tanpa subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Nov 2017, 16:45 WIB
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, saat ini pihak kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎‎

"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017‎).

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Amper (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak mahal

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan,‎ Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia bukanlah yang termahal, bahkan termasuk yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (13/11/2017). Data Agustus 2017 menyebutkan bahwa TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar US$ 11,03 sen per kilo Watt hour (kWh).

TTL Indonesia tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga. Seperti Filipina yang sebesar US$15.36 sen per kWh, Singapura US$15,99 sen per kWh, dan Thailand sebesar US$12,04 sen per kWh.

Untuk pelanggan bisnis menengah, tarif listrik di Indonesia adalah US$11,03 sen per kWh, sementara Malaysia dan Vietnam lebih tinggi, yaitu sebesar US$ 11,90 sen per kWh dan Singapura US$ 11,35 sen per kWh.

Demikian juga untuk pelanggan bisnis besar. Pada periode tarif Agustus 2017, tarif di Indonesia adalah US$ 8,38 sen per kWh. Adapun di negara lain lebih tinggi, yaitu Malaysia US$ 8,41 sent per kWh, Thailand US$ 8,81 sen per kWh, Singapura US$ 11,11sen per kWh, FilipinaUS$ 9,05 sen per kWh, dan Vietnam US$10,95 sen per kWh.

Pemerintah dan PT PLN sebagai penyedia ketenagalistrikan nasional telah berusaha menjaga agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tidak berubah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya