KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Setya Novanto

Setya Novanto mangkir lagi dari panggilan KPK untuk kesekian kali. KPK akan menggunakan tindakan yang lebih tegas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Nov 2017, 16:19 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Pasalnya, Novanto sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.

Pemanggilan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak hafal hari ini merupakan pemanggilan Novanto yang ke berapa.

Namun, ia memastikan akan menggunakan kewenangan yang diamanatkan undang-undang untuk menghadirkan Novanto.

"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Menurut Syarif, berdasarkan peraturan undang-undang, penyidik diperbolehkan untuk menjemput paksa seseorang. Untuk itu, KPK mulai mempertimbangkan hal tersebut.

"Kalau sekarang dia tidak hadir lagi, maka kan kita bekerja sesuai dengan aturan saja. (Jemput paksa) Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan undang-undang, memanggil secara paksa," jelas dia.

Meski begitu, KPK berharap Ketua Umum Partai Golkar itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, Novanto adalah pimpinan sebuah lembaga negara, sehingga ia sebaiknya patuh terhadap penegak hukum.

"Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," ucap Syarif.

 


Alasan Mangkir

Sebelumnya, Setya Novanto kembali absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pemeriksaan terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum mendapat izin dari Jokowi, Novanto tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," jelas Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).

Dengan demikian, Novanto telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya