Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) pada perdagangan saham Senin (13/11/2017).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pembukaan suspensi itu dilakukan dengan pertimbangan PT Bakrie Telecom Tbk telah melakukan pemenuhan atas kewajiban annual listing fee (ALF) dan kewajiban atas sanksi yang dikenakan bursa memuturkan untuk cabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bakrie Telecom Tbk di pasar reguler dan tunai mulai 13 November 2017 sesi pertama.
"Sejak 13 November 2017, saham PT Bakrie Telecom Tbk dapat diperdagangkan di seluruh pasar," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pembukaan suspensi itu dilakukan dengan menunjuk pengumuman BEI Nomor:Peng-SPT-00007/BEI.PPI/07-2017 pada 3 Juli 2017 perihal penyampaian laporan keuangan auditan, Nomor:Peng-SPT-00008/BEI.PPI/07-2017 pada 3 Juli 2017 mengenai penghentian dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek, Nomor:Peng-SPT-00012/BEI.PPI/07-2017 pada 31 Juli 2017 perihal penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2017.
Kemudian Nomor:Peng-SPT-00013/BEI.PPI/08-2017 pada 31 Agustus 2017 mengenai perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek, dan Nomor:Peng-SPT-00014/BEI.PPI/10-2017 pada 31 Oktober 2017 perihal penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2017.
Harga saham PT Bakrie Telecom Tbk masih stagnan di level Rp 50 per saham pada awal pekan ini. Sebelumnya BEI suspensi saham BTEL sejak Juli 2017.
Selain itu, pada Jumat 10 November 2017, BEI menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down mengingat penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham HOME.
Suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham HOME.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Otoritas Bursa Suspensi 9 Saham
Sebelumnya, Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) sembilan saham mulai sesi I perdagangan, Selasa 31 Oktober 2017.
Mengutip keterbukaan informasi, BEI memperpanjang suspensi delapan perusahaan tercatat atau emiten. Perpanjangan suspensi itu lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2017 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Hal itu mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2017, dan melihat ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu.
Selain itu mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Emiten juga telah menyampaikan laporan keuangan, tapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.
Oleh karena itu, BEI perpanjang suspensi efek untuk delapan emiten antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).
Kemudian PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Advertisement