Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, salah satunya bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam persidangan, jaksa pada KPK memutar rekaman pembicaraan yang diduga Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Sugiharto. Jaksa pun langsung mengonfirmasi ke Sugiharto.
Advertisement
"Itu suara Bapak (Sugiharto) di mana?" kata jaksa dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
"Iya benar itu pembicaraan di ruang kerja saya. Itu di ruangan saya," jawab Sugiharto.
Jaksa kemudian bertanya soal apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Dalam kesaksiannya, Sugiharto mengaku bahwa yang dibicarakannya bersama Johanes Marliem ialah terkait jatah untuk Setya Novanto alias SN atau orang yang di belakang Andi Narogong.
"Terkait apa?" tanya jaksa.
"Jatah untuk Andi, untuk bosnya. Untuk SN," jawab Sugiharto.
Sugiharto melanjutkan, pembahasan jatah itu berawal saat terdakwa Andi Narogong meminta agar Ketua Fraksi Golkar saat itu, yang tidak lain Setya Novanto, mendapat Rp 100 milliar. Akan tetapi, saat itu, kata Sugiharto, Johanes Marliem baru bisa memberikan Rp 60 miliar.
"Permintaan uang untuk Andi. Andi itu untuk bosnya, ya itu Setya Novanto. Tapi pokoknya belum pasti, tapi yang jelas kalau bisa itu Rp 100 miliar," ujar Sugiharto kepada jaksa KPK.
Di samping itu, dalam rekaman Sugiharto juga mengatakan kepada Marliem agar menunggu perhitungan pengeluaran biaya dengan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Anang sama Andi sama Johaness Marliem ada hitung-hitungan belum jelas. Itu ya terkait angka Anang sama Johanes itu, ada itung-itungan lapangan yang belum dihitung sampai saat ini," tutur Sugiharto.
Bantahan Setya Novanto
Setya Novanto telah mondar-mandir ke KPK beberapa kali. Dia memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sementara satu kali dia absen lantaran mengaku kesehatannya menurun.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan isu yang menerpanya dalam kasus e-KTP. Hal yang sama juga diungkapkan dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2017.
Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto menyangkal telah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Tidak pernah, Yang Mulia," ucap Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement