Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu, 15 Oktober 2017.
KPK berharap Setnov bersikap kooperatif dalam panggilan perdananya sebagai tersangka tersebut.
Advertisement
"Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.
Untuk pemanggilan pada Rabu besok, kata Febri, pihaknya belum mendapat informasi rencana kehadiran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pemeriksaan KPK.
"Untuk panggilan Rabu belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan secara patut karena KPK juga cermati dan perhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," kata dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Diduga Rugikan Rp 2,3 Triliun
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP).
Status tersebut diumumkan pada Jumat 10 November 2017, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Advertisement