Liputan6.com, Bandung - Ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat dipenuhi massa pendukung terdakwa Buni Yani. Hari ini, Selasa (14/11/2017), Buni Yani menjalani sidang dengan agenda putusan hakim terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelum sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Saptono dimulai, Buni Yani meminta izin untuk berbicara. Dia menegaskan tidak pernah memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Dalam persidangan saya berulang-ulang kali (mengatakan) saya bersumpah bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni Yani.
"Orang yang menuduh dan memutuskan perkara ini yang menuduh saya memotong video, mudah-mudahan orang-orang tersebut di laknat oleh Allah," sambung Buni Yani.
Pernyataan Buni Yani itu disambut teriakan dari pendukungnya yang hadir di dalam ruangan sidang. Selain itu, ratusan pendukung yang tergabung dari berbagai kelompok, melakukan unjuk rasa dan orasi di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Sementara itu, pagar kawat terpasang di depan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung yang menggelar sidang Buni Yani.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, usai memimpin apel di lokasi sidang.
Empat ring tersebut, lanjut Hendro, ada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung. Polisi juga menyiapkan 1.035 personel pasukan anti huru hara dan brimob.
Hendro mengatakan, pengamanan ekstra ini dilakukan karena merupakan sidang vonis Buni Yani. Oleh karena itu, polisi mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat sidang ini.
Tuntutan 2 Tahun Penjara
Buni Yani, terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Buni Yani mengatakan jika JPU melayangkan tuduhan terhadapnya maka beban pembuktian berada di pihak penuduh bukan terhadapnya. Jaksa menurutnya melakukan tindakan keliru karena dia harus membuktikan sendiri pemotongan video tersebut.
"Kan stupid gitu loh, bagaimana ceritanya ?" kata Buni Yani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement