Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah yang akan didayagunakan untuk PT Garam (Persero), Polri dan TNI.
Hal ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria, yang menetapkan tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Advertisement
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, sepanjang 3 tahun terakhir, pihaknya telah menerbitkan TCUN seluas 23.795,45 hektare (ha). Ini akan digunakan antara lain 1.422,24 ha untuk Reforma Agraria, 732,03 ha untuk Program Strategis Nasional dan 212,13 ha untuk cadangan negara lain. Sementara 21.2429,04 hektare sisanya digunakan untuk mendukung Bank Tanah.
Dia mengungkapkan, pada hari ini pihaknya telah menyerahkan sertifikat tanah kepada Polri, TNI, PT Garam dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanah tersebut nantinya akan diberdayakan oleh pihak-pihak tersebut untuk kepentingan masing-masing.
Sebagai contoh, di Kabupaten Sukabumi, Kementerian ATR/BPN menyerahkan pemberdayaan lahan seluas 40 ha kepada TNI Angkatan Darat dan di Kabupaten Semarang seluas 29,3 ha kepada Polri. Lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas latihan dan pusat pendidikan TNI-Polri.
"Tanah ini di Semarang sekitar 30 ha diberikan kepada Polri, mereka butuh untuk Pusdiklat. Kemudian di Sukabumi ada 40 ha kita berikan untuk tempat pelatihan TNI," kata dia.
Tanah untuk PT Garam
Untuk PT Garam, Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat tanah hasil pendayagunaan tana terlantar atas objek Hak Guna Usaha (HGU) seluas 225 ha di Kabupaten Kupang.
Menurut Sofyan, penyediaan lahan untuk industri garam ini menjadi prioritas karena adanya target pemerintah untuk mempercepat swasemada garam nasional.
"Lahan tersebut juga sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan jika lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang aram di wilayah timur Indonesia," jelas dia.
Sementara, lanjut Sofyan, lahan seluas 545,4 ha di Kabuaten Nagekeo NTT juga diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Tanah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan oleh masyarakat di kabupaten tersebut.
"Tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang," tandas dia.
Advertisement