Usut Korupsi Setengah Triliun, Bareskrim Periksa Dirut BJB

Selain Dirut BJB (BJB), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Komisaris Utama Bank Jabar Banten.

oleh Andrie Harianto diperbarui 14 Nov 2017, 18:05 WIB
Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri kebut penuntasan dugaan korupsi setengah triliun rupiah di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Komisaris Utama BJB.

"Besok Dirut BJB dan Komisaris Utama-nya kami periksa," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Indarto kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya penyidik melayangkan panggilan dan keduanya tidak hadir.

"Kalau besok tidak datang karena ini sudah panggilan kedua, maka akan dilakukan jemput paksa," kata Indarto.

Bareskrim Polri memblokir sejumlah aset senilai Rp 1,3 triliun. Pembekuan itu terkait pengusutan dugaan korupsi Rp 548 miliar di Bank Jabar Banten Syariah.

Indarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 175 saksi dan ahli untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi setengah triliun tersebut.

"Dilakukan pemblokiran aset dalam rangka aset recovery senilai Rp 1,3 triliun," kata Indarto kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).

 


Geledah Sejumlah Tempat

Aset tersebut didapat dari seorang berinisial AW. Dia adalah pihak swasta yang mengajukan pencairan dana untuk pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Timbul pula kerugian negara menggunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar. Pembiayaan ini berlangsung selama periode Oktober 2014-Juni 2015.

Senin, 16 Oktober 2017, penyidik menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti dugaan korupsi tersebut. Yang pertama kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hormati Proses Hukum

Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya