Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengikuti sejumlah persidangan, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Persidangan berlangsung di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
Nama Buni Yani mulai menyita perhatian setelah disebut-sebut menyunting video Ahok saat menyinggung soal Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Postingan Buni Yani di Facebook itu dianggap menimbulkan polemik hingga dilaporkan Relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Advertisement
Buni Yani juga pernah dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus Ahok. Dia dimintai keterangan terkait pidato Ahok yang waktu itu diduga telah melakukan penistaan agama.
Seiring perjalanan kasus, baik Ahok maupun Buni Yani kini telah berurusan dengan hukum. Ahok telah divonis dua tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Seribu. Ia tak mengajukan banding.
Melihat dari prosesinya, ada sejumlah perbedaan yang terjadi dalam sidang vonis antara Buni Yani dengan Ahok. Apa saja?
1. Sisi Pengunjung
Dalam sidang vonis Buni Yani, ratusan massa pendukung berkumpul di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat. Kedatangan mereka langsung diwaspadai tim anti huru hara kepolisian yang telah berjaga sejak pagi hari.
Buni Yani adalah terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian dengan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
"Buni Yani harus tidak berada di dalam (tempat sidang), kita akan memberikan support kita, kepada Buni Yani sang pahlawan," teriak salah seorang pengunjuk rasa.
Kondisi ini berbeda dengan sidang vonis Ahok. Dalam persidangan yang berlangsung pada 9 Mei 2017, sidang penuhi oleh massa yang pro maupun kontra Ahok. Mereka tumpah ruah di depan Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Kedua kubu masing-masing dipisahkan oleh kawat berduri serta deretan pasukan pengamanan.
Dalam aksinya, massa pro Ahok membawa tugu keadilan. Bangunan berukuran setinggi sekitar 2,5 meter itu berdiri dengan hiasan bunga-bunga kecil di bawahnya. Tugu tersebut terbuat dari kayu, gabus, dan diselimuti kain bertuliskan tugu keadilan.
Sementara massa kontra Ahok, lebih memilih memutar lagu-lagu rohani ataupun ceramah dari mobil komando.
Advertisement
2. Segi Pengamanan
Untuk mengamankan jalannya sidang Buni Yani, ribuan polisi disiagakan di sekitar pengadilan. Mereka juga menyisir ruang sidang. Tak hanya itu, pagar kawat juga dipasang di depan gedung tersebut.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, usai memimpin apel di lokasi sidang, Selasa (14/11/2017).
Empat ring tersebut, lanjut Hendro, ada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung. Polisi juga menyiapkan 1.035 personel pasukan anti huru hara dan brimob.
Sementara saat sidang Ahok, pihak kepolisian menyediakan satu unit helikopter sebagai salah satu prosedur pengamanan maksimal di sidang vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kala terjadi chaos. Selain untuk mengevakuasi Ahok, capung besi itu juga untuk kendaraan pengamanan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini SOP, mesti disiapkan kalau terjadi chaos," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Purwanta menyebut, helikopter itu sudah terparkir di lapangan Kementerian Pertanian sejak pukul 06.00 WIB. Meski sudah disiagakan, belum tentu kendaraan itu akan digunakan untuk Ahok.
"Maka target sekarang kan yang disidang tidak boleh ada gangguan secara psikis maupun ini. Nah, itu kalau terjadi apa-apa ya untuk escape. Kita lihat eskalasi dari intelijen kalau nanti itu tidak digunakan, tidak apa," jelas dia.
Penggunaan helikopter itu tidak berbeda dengan mobil ambulans atau kendaraan siaga lain.
"Apabila hakim di tengah jalan sakit jantung atau apa, kan butuh escape lebih cepat ke rumah sakit. Sama dengan ambulans di sini kan ada tiga tuh. Itu kan bisa untuk wartawan, untuk kita. SOP-nya begitu, itu tergantung penggunaannya saja," Purwanta menandaskan.
3. Beda Jelang Sidang
Dalam menghadapi sidang vonis, baik Buni Yani maupun Ahok berbeda menyikapinya. Meski keduanya terlihat siap menghadapi hukuman dari majelis hakim.
Sebelum sidang dimulai, Buni Yani meminta izin untuk berbicara. Dia menegaskan tidak pernah memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam persidangan saya berulang-ulang kali (mengatakan) saya bersumpah bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni Yani.
"Orang yang menuduh dan memutuskan perkara ini yang menuduh saya memotong video, mudah-mudahan orang-orang tersebut di laknat oleh Allah," sambung Buni Yani.
Pernyataan Buni Yani itu disambut teriakan dari pendukungnya yang hadir di dalam ruangan sidang. Selain itu, ratusan pendukung yang tergabung dari berbagai kelompok, melakukan unjuk rasa dan orasi di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Sementara hal berbeda dilakukan Ahok saat menjelang sidang Vonis. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu tidak menyapa warga di Balai Kota. Biasanya dalam menghadiri sidang sebelumnya, ia selalu menyempatkan diri ke Balai Kota untuk menerima keluhan dari warga.
"Info terakhir bahwa Pak Gubernur langsung ke Kementan, ke sini usai sidang dan kita tidak tahu selesai sidang jam berapa," ucap seorang Pamdal Balai Kota DKI, Bambang Irawan, memberikan pengumuman kepada warga yang datang ke Balai Kota, 9 Mei 2017.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement