Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama PT PLN berencana untuk menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga. Akibat penyederhanaan ini, akan terjadi penghapusan golongan antara 1.300 volt ampere (VA) hingga 3.300 VA.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan, rencana tersebut sangat tidak tepat jika dilaksanakan pada saat ini. Sebab, dengan adanya penyederhanaan atau penggabungan golongan pelanggan, secara otomatis akan memicu konsumsi listrik rumah tangga semakin besar.
"Saya kira kebijakan itu tidak tepat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Karena logikanya kalau dayanya naik, otomatis konsumsi listrik secara umum akan naik. Dan itu tidak langsung berpengaruh pada produktivitas, apalagi penggunaan listriknya lebih mengarah ke konsumtif," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, meskipun pemerintah berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik, jika konsumsinya meningkat akibat golongan listriknya dinaikkan, maka masyarakat mau tidak mau harus membayar listrik lebih mahal. Hal ini pada ujungnya justru akan semakin menekan daya beli masyarakat yang tengah lesu.
"Ini justru memberatkan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan listrik. Dampaknya akan ke daya beli dan UMKM, mereka tidak punya disposable income untuk belanja barang lebih banyak," kata dia.
Bhima menyatakan, jika kebijakan ini jadi diterapkan, daya beli masyarakat bisa saja terus melorot hingga di bawah 4 persen. Padahal dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kuartal III 2017 saja sudah terjadi penurunan daya beli menjadi 4,93 persen dari 4,94 persen pada kuartal II 2017.
"Konsumsi rumah tangga terus mengalami penurunan, bahkan bisa di bawah 4 persen. Ini tanda-tanda yang kurang bagus," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu (12/11/2017).
Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Advertisement