Strategi Kemnaker Beri Kepastian Hak dan Kewajiban bagi Pekerja

Kemnaker menyatakan saat ini jumlah perusahaan uang memiliki perjanjian kerja bersama baru 13.624 perusahaan.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Nov 2017, 17:15 WIB
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peningkatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini guna memberikan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ‎saat ini jumlah perusahaan yang memiliki PKB dinilai masih cukup rendah, walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan. Pada 2017 kembali naik yaitu 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB. ‎Dalam perkembangannya, lanjut Haiyani, pembuatan PKB baik di sektor swasta maupun BUMN masih menemui sejumlah kendala.

Misalnya, dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB. Hal ini membuat pembahasan PKB menjadi berlarut-larut.

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Namun Haiyani berharap baik dari pihak perusahaan maupun pekerja mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pewakilan dari perusahaan dan pekerja juga harus mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.

"Khususnya dari unsur SP atau SB dan unsur pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah-daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


RI Angkat Isu Pekerja Migran di KTT ASEAN

Sebelumnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang berlangsung di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.

Salah satu agenda KTT adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani seluruh Menteri Ketenagakerjaan ASEAN.

“Tak hanya disepakati sebagai konsensus, Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut dia, selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran.

Butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya. Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, di mana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2012.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal, tapi berubah menjadi ilegal.

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya seperti mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja. Kemudian kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

"Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja," kata dia.

Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakuan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, serta tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Konsensus itu juga menjelaskan jika pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya