Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan vonis tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan putusannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Sementara, hal yang meringankan, Buni Yani belum pernah dihukum. Dia juga mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Dia diduga mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Saptono.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banding
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Karena tidak mendasarkan pada fakta persidangan, maka kita akan banding," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni selama dua tahun penjara.
"Kami pikir-pikir dahulu selama tujuh hari," ucap jaksa.
Advertisement