RI Kelebihan Pasokan Listrik Jadi Alasan Tambah Daya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Nov 2017, 19:50 WIB
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga, yang diikuti dengan penambahan daya listrik‎. Hal ini bertujuan untuk menyerap pasokan listrik yang berlebih.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, program kelistrikan 35 ribu megawatt (MW) dan penyelesaian program percepatan kelistrikan (Fast Track Program/ FTP) mendorong tambahan pasokan listrik Indonesia mencapai 40 ribu MW.

"Paling kurang ada pertambahan sebesar 40 ribu MW. Jadi dari 35 ribu MW program pemerintah yang sekarang ditambah dengan yang eks FTP 1, 2 yang diselesaikan. Kurang lebih 40 ribu," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

‎Jonan mengungkapkan, penambahan pasokan listrik tersebut harus diimbangi dengan penyerapan konsumsi. Hal itu dengan mendorong masyarakat menikmati listrik lebih banyak sehingga menaikkan daya listrik.

"Begini, 40 ribu ini listrik mau ditujukan untuk ke siapa saja? Apakah hanya untuk industri atau perusahaan besar? Atau untuk dunia usaha saja? Kan bukan untuk masyarakat saja. Untuk masyarakat pengguna semuanya. Makanya ini kita naikkan dayanya, supaya masyarakat juga kalau ingin menikmati listrik lebih banyak, bisa," papar dia.

Jonan menuturkan, sebelum rencana tersebut diterapkan, PLN akan membuat diskusi, melakukan sosialisasi, dan meminta tanggapan masyarakat dengan membuka polling atau pemungutan suara.

"Begini ya, nanti saya sudah minta PLN untuk buat FGD dan buat survei. Secara online mungkin menggunakan juga portal-portal yang komersial, mudah-mudahan dalam 1-2 minggu ini selesai. Nanti biar PLN menjelaskan tanggapan masyarakat dulu bagaimana," jelas dia.

‎Jonan menegaskan, tidak ada kenaikan tarif jika penyederhanaan golongan pelanggan, yang diikuti dengan penambahan daya listrik diterapkan. PLN juga akan menanggung biaya penambahan daya sehingga masyarakat tidak terbebani.

"Jadi peningkatan daya enggak kena biaya apa-apa. Kalau dulukan peningkatan daya mintanya agak lama, bayarnya juga mahal biasanya, dan sebagainya. Tinggilah mungkin Rp 800 ribu hingga jutaan rupiah tergantung kapasitas, sekarang enggak lagi," tutur Jonan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, saat ini pihak Kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎‎

"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 volt ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan, golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya