Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama PT PLN tengah menyusun aturan penyederhanaan daya listrik rumah tangga. Aturan yang mengarah pada penambahan daya listrik rumah tangga ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menggunakan perangkat elektronik.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM dan PLN terus mematangkan rencana tersebut. Saat ini, pembahasan sudah sampai pada skema teknis penyederhanaan dan kenaikan daya.
Baca Juga
Advertisement
Rencananya, kenaikan daya akan diterapkan pada golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara daya listrik bagi pelanggan bersubsidi, yakni 450 VA dan 900 VA, tidak akan naik.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: